
Palembang, BP- Lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor milik Agus Muhammas Yani (53), tersangka Muhammad Rizki (19) warga Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang ditangkap Polsek Kemuning ditempat persembunyiannya, Sabtu (16/10).
Tersangka mendatangi warung korban di Jalan Swadaya, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Rabu (14/7) sekira pukul 21.00 , untuk meminjam motor korban dengan alasan pergi mengamen sebentar.
Kapolsek Kemuning AKP Heri mengatakan, korban kemudian meminjamkan motornya kepada tersangka. “Setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban,” katanya, Senin (18/10).
Karena tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor metic Nopol BG 2206 RC tahun 2009 warna biru. “Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenalkan pasal 372 KUHP.
Tersangka Rizki mengakui perbuatannya. “Saya nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak punya uang dan tidak bekerja,” katanya.
Rizki menjelaskan, sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. “Tiga kali, dan Agus korban terakhir. Pada saat itu motor korban saya jualkan motor korban dengan penadah bernama Rizal di Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp 1.2 juta,” katanya.
Ditanyai uang hasil jual motor itu untuk apa, Agus mengatakan untuk membeli gitar baru dan makan. “Untuk makan dan beli gitar agar bisa mengamen,” katanya.#osk