Pengamen Jual Motor Teman Masuk Bui

49
Kapolsek Kemuning AKP Heri (BP/IST)

Palembang, BP- Lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor milik Agus Muhammas Yani (53), tersangka Muhammad Rizki (19) warga Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang ditangkap Polsek Kemuning ditempat persembunyiannya, Sabtu (16/10).

Tersangka mendatangi warung korban di Jalan Swadaya, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Rabu (14/7) sekira pukul 21.00 , untuk meminjam motor korban dengan alasan pergi mengamen sebentar.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Palembang Akan Sidak  ke PT Bintang Anugrah Plafonindo

Kapolsek Kemuning AKP Heri mengatakan, korban kemudian meminjamkan motornya kepada tersangka. “Setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban,” katanya, Senin (18/10).

Karena tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor metic Nopol BG 2206 RC tahun 2009 warna biru. “Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta,” katanya.

Baca Juga:  Dari Gulma Menjadi Harum: Kisah Warga Plaju Binaan Pertamina Ubah Eceng Gondok Jadi Cuan

Atas perbuatannya tersangka dikenalkan pasal 372 KUHP.

Tersangka Rizki mengakui perbuatannya. “Saya nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak punya uang dan tidak bekerja,” katanya.

Rizki menjelaskan, sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. “Tiga kali, dan Agus korban terakhir. Pada saat itu motor korban saya jualkan motor korban dengan penadah bernama Rizal di Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp 1.2 juta,”  katanya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap

Ditanyai uang hasil jual motor itu untuk apa, Agus mengatakan untuk membeli gitar baru dan makan. “Untuk makan dan beli gitar agar bisa mengamen,”  katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...