Tepergok Sedang Bakar Lahan, Dua Warga Muaraenim Ditangkap

51
Warga diduga pembakar hutan dan lahan diamankan di Polsek Gelumbang.

Muaraenim, BP–Jajaran Polres Muaraenim berhasil mengamankan dua warga diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi yang berbeda, Senin dan Rabu (14-16/10).

Salah satu pelaku diketahui bernama Adi Saputra (26), warga Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku diamankan Senin (14/10) terlibat pembakaran lahan  seluas 1 hektar  berlokasi di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu jeriken berisikan bekas minyak 2 liter, satu unit mesin chain saw dan satu buah korek api, satu buah tali seling dan lima sampel kayu yang terbakar. Pelaku diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

Baca Juga:  Satgas Pengendalian Karhutbunla Mulai Laksanakan Tugas Mulai 1 April dan 31 Oktober 2019 di Sumsel

Pelaku lainnya, Herman (57), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim. Pelaku terlibat pembakaran lahan seluas 1,5 hektar berlokasi di kawasan Kecamatan Gelumbang.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu korek api gas, tiga potong kayu  bekas pembakaran. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Gelumbang.

Penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga membuka lahan kebun dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Dandrem 044/Gapo Ikuti Apel Siaga Karhutla

Atas informasi itu Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno  bersama Kanit Reskrimnya dan anggotanya menuju lokasi. Ketika berada di lokasi, petugas menemukan pelaku Herman, yang sedang membuka lahan seluas ¾ hektar dengan cara sengaja membakar.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui  telah melakukan pembakaran dan langsung diamankan. Pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya dengan membawanya ke Mapolsek Gelumbang.

Baca Juga:  Sumsel Provinsi Pertama Deklarasikan Gerakan Karhutla

Kapolres Muararnim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10) membenarkan penangkapan itu.

“Pelaku dijerat pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelasnya.#nur

 

Komentar Anda
Loading...