407 Warga Muaraenim Klaim Asuransi Kematian, 550.773 Terdaftar

20
Plt Kepala Dinas Sosial Muaraenim meninjau proses pengajuan klaim asuransi kematian.

Muaraenim, BP–Program Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim memberikan santunan kematian bagi masyarakat yang meninggal sudah mulai direalisasikan. Saat ini tercatat 407 warga telah mengajukan klaim asuran kematian melalui lembaga asuransi yang mendapatkan kepercayaan Pemkab Muaraenim untuk mengelola asuransi kematian tersebut.

“Dasar hukum asuransi kematian ini Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2019 untuk merealisasikan program visi misi bupati dan wakil bupati Muaraenim pemberian santunan kematian kepada masyarakat yang meninggal dunia,” jelas Plt Kepala Dinas Sosial Muaraenim Bhakty N, Kamis (17/10).

Baca Juga:  Warga Pasang Patok Tapal Batas Muaraenim-Lahat

Menurutnya yang dapat asuransi kematian seluruh masyarakat Muaraenim berjumlah 550.773 jiwa. Mereka yang tidak mendapatkan asuransi kematian bagi yang berstatus TNI-Polri, PNS, karyawan BUMN, BUMD serta pensiunan.

Dijelaskannya, jumlah masyarakat yang mendapatkan asuransi kematian itu berdasarkan data dari Kementerian Bersih Dukcapil. Data tersebut memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan domisili penduduk.

Dia katakan, syarat untuk mengklaim asuransi kematian tersebut KTP, KK, akte kematian  yang diterbitkan Dukcapil dan buku rekening  ahli waris.

Baca Juga:  Sudah Dibangun, Pintu Perlintasan KA Belum Juga Difungsikan

Jika persaratan sudah terpenuhi, lanjutnya, maka mengisi blanko KL1 asuransi kematian yang disiapkan petugas asuransi kematian di Dinas Sosial. Petugas asuransi kematian tersebut setiap hari berkantor di Dinas Sosial.

Saat ini, lanjutnya, jumlah masyarakat yang telah mengajukan klaim asuransi kematian mencapai 407 jiwa. Dari jumlah itu yang sudah terealisasi dan ditransper ke rekening masing masing pemohon sebanyak 247 orang.

“Masyarakat yang mengajukan permohonan klaim asuransi kematian setiap harinya bisa mencapai 50 orang,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Muaraenim Gelar Festival Anak Yatim dan Dhuafa

Dijelaskannya, diluar pendudukan yang telah terdaftar asuransi, anak yang baru lahir dan kecelakaan lalu lintas juga mendapatkan asuransi kematian.

Besaran asuransi kematian yang diberikan Rp 2,5 juta, sedangkan yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan klaim asuransi kematian sebesar Rp 5 juta.

Proses administrasi pengajuan klaim asuransi kematian memakan waktu paling lambat sekitar 3 minggu. Uang pencairan asuransi tersebut langsung ditransper ke rekening ahli waris yang mengajukan klaim asuransi.#nur

 

Komentar Anda
Loading...