Horee, Honor Penyelenggara Pemilu Bakal Naik

15
BP/Dudy Oskandar
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menunggu peraturan Menteri Keuangan  dalam minggu ini keluar,  terkait kenaikan honor badan ad hoc penyelenggara pemilu.

“Sesuai Permendagri No 54  yang akan menjadi dasar pelaksanaan pilkada dan  PKPU No 15  tahun 2019  dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  baru dimana di PMK baru ini  kami sudah mendapatkan drafnya  waktu rakor di Yogya baru-baru ini bahwa ada kenaikan-kenaikan yang siknifikan  untuk honor badan ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS ada kenaikan yang sangat siknifikan,” kata kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana,  Jumat (13/9).

Baca Juga:  Hanya Dua Calon Maju Jalur Independen Di 7 Pilkada Serentak Sumsel

Kelly mencontohkan honor PPK dari Rp1,800.000  menjadi Rp2,850.000, KKPS dari Rp550.000 menjadi  Rp1, 200.000.

Karena secara resmi PMK belum keluar, menurut Kelly  , usulan diberikan 7 kabupaten tersebut akan disesuaikan kenaikannya dan diusulkan kembali.

“ Kurang usulan kalau misalnya  tergantung usulan yang sudah dimasukkan banyak kekurangan seperti di OKU Timur   untuk badan ac hoc  sebelum ada kenaikan ini, Rp26 miliar dan setelah naik menjadi Rp52 miliar lebih bayangkan  KPPS tadi dari Rp550.000 jadi Rp1.200.000 di kalikan misalnya KPPSnya  ada 1800 di kalikan 7  terus  paling banyak PPS, kita contoh  untuk OKU Timur, OKU Timur itu ada 312 desa di kalikan  anggota PPS dikalikan 9 bulan, itu paling besar di  kabupaten kota yang paling besar honor untuk PPS,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...