Horee, Honor Penyelenggara Pemilu Bakal Naik

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menunggu peraturan Menteri Keuangan dalam minggu ini keluar, terkait kenaikan honor badan ad hoc penyelenggara pemilu.
“Sesuai Permendagri No 54 yang akan menjadi dasar pelaksanaan pilkada dan PKPU No 15 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dimana di PMK baru ini kami sudah mendapatkan drafnya waktu rakor di Yogya baru-baru ini bahwa ada kenaikan-kenaikan yang siknifikan untuk honor badan ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS ada kenaikan yang sangat siknifikan,” kata kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (13/9).
Kelly mencontohkan honor PPK dari Rp1,800.000 menjadi Rp2,850.000, KKPS dari Rp550.000 menjadi Rp1, 200.000.
Karena secara resmi PMK belum keluar, menurut Kelly , usulan diberikan 7 kabupaten tersebut akan disesuaikan kenaikannya dan diusulkan kembali.
“ Kurang usulan kalau misalnya tergantung usulan yang sudah dimasukkan banyak kekurangan seperti di OKU Timur untuk badan ac hoc sebelum ada kenaikan ini, Rp26 miliar dan setelah naik menjadi Rp52 miliar lebih bayangkan KPPS tadi dari Rp550.000 jadi Rp1.200.000 di kalikan misalnya KPPSnya ada 1800 di kalikan 7 terus paling banyak PPS, kita contoh untuk OKU Timur, OKU Timur itu ada 312 desa di kalikan anggota PPS dikalikan 9 bulan, itu paling besar di kabupaten kota yang paling besar honor untuk PPS,” katanya.#osk