KNPI PALI Dukung Disahkannya Ranperda Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

31
M. Anasrul

PALI, BP–Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten PALI, mendukung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI.

“Saya rasa, sudah sepatutnya Ranperda tersebut ada di Kabupaten PALI. Hal itu dikarenakan untuk mencegah dan menekan tindak kejahatan yang bisa terjadi dilingkungan masyarakat. Dan tujuannya nanti yaitu terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat di kabupaten PALI,” ungkap M. Anasrul, ketua DPD KNPI Kabupaten PALI, Selasa (16/7).
Apalagi sambung pria yang kerap disap Anas itu, dalam Ranperda tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan hiburan malam, yang diketahui bersama merupakan cara paling mudah dalam peredaran narkoba.
“Dengan terbitnya perda itu, maka ada suatu regulasi yang memiliki kekuatan hukum secara mengikat untuk wajib ditaati oleh seluruh masyarakat PALI. Hiburan malam juga jika diamati, lebih banyak kemudharatannya dari pada asas manfaatnya, karena ditakutkan hiburan malam bisa menjadi tempat peredaran narkoba, minuman keras yang dijajakan secara bebas. Tentu ini semua menjadi cikal bakal tindak kejahatan, yang nantinya bisa mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten PALI, Zulkopli, SH menjelaskan bahwa Perda itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat serta menekan peredaran narkoba dan kenakalan remaja di kabupaten PALI.
Ia juga mengatakan, Perda itu juga merupakan peningkatan kekuatan hukum dari sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI, nomor 44 tahun 2018 mengenai penyelenggaran hiburan orgen tuggal, orkes band dan hiburan menggunakan musik elektronik.
“Kekuatan hukumnya lebih mengikat, bahkan bagi tuan rumah yang melanggar akan mendapat sanksi berupa denda dan kurungan. Dari hiburan malam, banyak sekali efek negatifnya, seperti peredaran narkoba, kenakalan remaja. Untuk itu melalui Perda itu, nanti diatur agar terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tutupnya seraya berkata draf Rancangan Perda sudah siap, dan tinggal dibahas. #hab 
Baca Juga:  Pemkab Tunjuk Talang Kerangan Untuk Kantor Bupati PALI
Komentar Anda
Loading...