Jangan Tergesa-gesa Sahkan RUU Pertanahan

Jakarta, BP–Anggota DPR Henry Yosodiningrat menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus ada, karena akan menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat.
“RUU Pertanahan penting karena banyak masalah yang dihadapi. Antara rakyat dengan negara, rakyat dengan swasta, dan 500 lebih UU terkait tanah masih tumpang-tindih. Sehingga, DPR dan pemerintah mesti hati-hati dan jangan tergesa-gesa mengesahkan RUU Pertanahan,” ujar Henry di ruangan diskusi wartawan DPR Jakarta, Selasa (16/7).
Menurut Henry, masih ada 100 UU terkait pertanahan yang harus disinkronkan. Jadi, mesti disempurnakan anggota DPR RI periode mendatang.
Henry minta pemerintah merevisi dan menyempurnakan draft RUU sebelum dibahas lagi dengan DPR mendatang. Termasuk hak guna bangunan (HGB) yang dari 25 tahun menjadi 40 tahun dan hak guna usaha (HGU).
“Di Lampung Barat dikenal dengan petani kopi , tapi petani menanam di tanah negara atau kawasan nasional. Kalau berpihak pada rakyat, mestinya hak atas tanah itu bisa diubah agar tidak merugikan petani dan kehilangan hasil kopi yang baik i,” tambahnya.
Anggota DPR Viva Yoga menyatakan, RUU Pertanahan harus disinkronkan dan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR, Pertanian, Lingkungan Hidup (LH), KADIN, LSM serta asosiasi pertanahan.
“Karena RUU Pertanahan sangat penting, sebaiknya Badan Legislasi merubah statusnya dari Panja ke Pansus. Jangan terburu-buru disahkan, agar tidak menimbulkan kecurigaan,” paparnya. #duk
|
BalasBalas ke semuaTeruskan
|