RUU Penyadapan Bukan Untuk Lemahkan KPK

Jakarta, BP–Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryatmo menegaskan, Rancangan Undang-Undang (UU) penyadapan bukan untuk melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun untuk melindungi hak asasi serta pribadi masyarakat. Dan definisi UU terkait penyadapan berbeda-beda.
“Itu sebab, UU penyadapan perlu diatur melalui satu pintu dan dipastikan tidak akan memangkas wewenang KPK,” ujar Totok di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut Totok, DPR perlu menyusun RUU penyadapan agar tidak tumpang-tindih, lebih bertanggung jawab, tidak melanggar (HAM) dan dilindungi negara.
Dengan demikian, lanjut dia, proses penyadapan harus melalui prosedur yang benar dan dapat izin dari pengadilan, sehingga tidak setiap orang bisa disadap, kecuali pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme.
Kalau RUU ini tidak selesai sekarang, DPR akan datang bisa ambil-alih,” jelas Totok.
Masinton Pasaribu mengatakan, soal penyadapan mesti memiliki aturan dan itu berlaku di seluruh dunia diatur, tidak terkecuali lembaga KPK. Ini dimaksudkan agar masalah pribadi tidak ikut dipertontonkan di sidang Tipikor.
Dia menambahkan, masalah pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, melainkan semua lapisan masyarakat termasuk DPR RI. “Jangan anggap DPR RI gerombolan koruptor. Sehingga setiap mau susun atau revisi UU penyadapan dianggap akan melemahkan KPK. Itu gak benar,” kata anggota DPR dari PDI Perjuangan tersebut.
Dikatakan, lembaga KPK masih harus dibenahi. Baik penyidik serta faksi-faksi di internal KPK. “Kalau meniru Hongkong, mesti ada pencegahan, edukasi dan pemberantasan korupsi. Bukan hanya OTT yang jumlahnya kecil,” paparnya. #duk