RUU Penyadapan Bukan Untuk Lemahkan KPK

20
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryatmo dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Senayan,

Jakarta, BP–Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryatmo menegaskan,   Rancangan Undang-Undang (UU) penyadapan  bukan untuk melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun untuk melindungi hak asasi serta pribadi masyarakat. Dan  definisi UU terkait penyadapan berbeda-beda.

“Itu sebab, UU penyadapan perlu diatur melalui satu pintu dan dipastikan tidak akan memangkas wewenang KPK,” ujar Totok  di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga:  Perkembangan Teknologi Informasi Seperti Dua Sisi Mata Uang

Menurut Totok,  DPR perlu menyusun RUU penyadapan  agar tidak tumpang-tindih, lebih bertanggung jawab, tidak melanggar (HAM) dan dilindungi  negara.

Dengan demikian, lanjut dia, proses penyadapan harus melalui prosedur yang benar dan dapat izin dari pengadilan, sehingga  tidak setiap orang bisa disadap, kecuali pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme.

Kalau RUU ini tidak selesai sekarang,  DPR  akan datang bisa ambil-alih,” jelas Totok.

Baca Juga:  DPRD Minta CSR PT BA Untuk Masyarakat Sumsel

 Masinton Pasaribu mengatakan, soal  penyadapan mesti memiliki aturan dan itu berlaku  di seluruh dunia diatur, tidak terkecuali  lembaga KPK. Ini dimaksudkan agar masalah pribadi tidak ikut dipertontonkan di sidang Tipikor.

Dia menambahkan, masalah  pemberantasan korupsi  bukan hanya tanggung jawab KPK, melainkan semua lapisan masyarakat  termasuk DPR RI. “Jangan anggap DPR RI gerombolan koruptor. Sehingga setiap mau susun atau revisi UU penyadapan dianggap akan melemahkan KPK. Itu gak benar,” kata anggota DPR dari  PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:  Pemilu Serentak Masih Rumit

Dikatakan,  lembaga KPK masih  harus dibenahi. Baik penyidik serta  faksi-faksi di internal KPK. “Kalau meniru Hongkong, mesti ada pencegahan, edukasi dan pemberantasan korupsi. Bukan hanya OTT yang jumlahnya kecil,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...