FORHATI Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Sosial

Jakarta, BP–Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dibahas di DPR RI saat ini, mendapat respons dari Majelis Nasional FORHATI setelah melakukan pengkajian draf RUU P-KS tersebut.
Menurut Koordinator Presidium FORHATI Hanifah Husein, secara sosiologis draf RUU P-KS sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme sehingga memungkinkan adanya celah legalisasi tindakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/Transseksual) dan pergaulan bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial di masyarakat.
“Secara filosofis draf RUU P-KS bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut bangsa Indonesia. Sehingga Forhati memandang draf RUU P-KS bertentangan dengan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Hanifah di Jakarta, Senin (15/7).
Atas dasar pertimbangan diatas, kata Hanifah, FORHATI menolak draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUP-KS) yang sedang dibahas DPR RI. FORHATI mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual. Karena kata kejahatan memiliki makna lebih luas dan komprehensif.
Hanifah minta pemerintah dan DPR RI membuat RUUP-KS secara komprehensif untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan/usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat FORHATI mengajak elemen masyarakat, lembaga adat, lembaga agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa dan pemuda untuk mengawal dan mendukung upaya mengantisipasi penyakit sosial terutama penyimpangan seksual.
FORHATI lanjut dia, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan, memupuk, membangun ketahanan keluarga berbasis agama dan budaya bangsa Indonesia. Mulai dari lingkup terkecil (rumah tangga), lingkungan, komunitas, dan lain-lainnya, sehingga tercipta keluarga yang menghasilkan generasi cerdas, tangguh dan berkarakter. #duk
|
|