Secara Akademis, RUU PKS Bertentangan Dengan Pancasila

57

Jakarta, BP–Koordinator Presidium Majelis Nasional Forum Alumni HMI-wati (Forhati), Hanifa Husein, mengatakan, perlu  kebersamaan masyarakat muslimah dan organisasi perempuan Islam, khususnya  menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dinilai berdampak dahsyat dalam perilaku seksual.

“Semua kalangan sepakat menentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sayangnya, tidak semua  sepakat terhadap kebebasan dan perilaku seksual menyimpang yang dapat ditimbulkan bila RUU PKS disahkan dan diberlakukan. Terutama, karena perangkat hukum yang ada belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual,” ujar Hanifa, kepada sejumlah wartawan di Jakarta,  Selasa (2/4).

Dikatakan, secara akademis, RUU PKS bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dari segala hukum  di Indonesia. Pancasila,  sebagai sumber hukum, melalui Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisyaratkan, semua undang-undang di negara ini, harus sesuai dengan ajaran agama bagi setiap pemeluk agama di Indonesia.

“Secara tersirat, dalam RUU PKS masih terdapat pasal-pasal yang secara implisit membuka celah terjadinya hubungan sejenis, dan hanya dihukum bila melakukan kekerasan dan pelecehan seksual. Padahal, di dalam Islam hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang dilarang,”jelas Hanifa.

Baca Juga:  72 Pelaku Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran

Celah lain, kata dia, perbuatan zina tidak dapat dihukum. Berbagai hal terkait kekerasan seksual yang terdapat dalam RUU PKS,  bisa diusulkan dalam penyempurnaan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Undang-Undang Perdagangan Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, atau RUU KUHP yang sampai dengan sekarang belum disahkan,.

Menurut dia, bisa juga diakomodir dengan diusulkannya RUU Kejahatan Seksual. “Mudah-mudahan DPR yang akan datang bisa lebih smart mencermati kepentingan masyarakat tentang kekerasan seksual ini, namun tidak tumpang tindih dengan UU yang sudah ada, dan harus sesuai dengan Pancasila,” katanya.

Ditambahkan, ecara khusus Forhati memberikan beberapa pandangan di antaranya. Hubungan seksual hanya berlaku bagi laki-laki dengan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan agama (syariah) dan undang-undang negara, dilandasi oleh kedamaian dan kenyamanan, cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah), sebagai wujud kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (keimanan) dengan akhlak mulia, yang akan berdampak pada kualitas hidup pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan bangsa secara lebih baik; Segala bentuk hubungan seksual di luar ikatan pernikahan dan hubungan seksual menyimpang (lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender) bertentangan dengan hakekat kemanusiaan dan merendahkan eksistensi manusia sebagai sebaik-baik makhluk (ahsanittaqwim) menjadi hanya khayawan an nathiiq (hewan yang berakal);

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor BPN Banyuasin

Paling utama  memerangi kejahatan seksual harus dengan cara sistemik, strategis, dan berdampak luas, yaitu memberikan prioritas pada peningkatan kualitas manusia sebagai subyek kehidupan dengan percepatan peningkatan kualitas kesehatan, kualitas pendidikan, dan kemampuan ekonomi, sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan ketahanan keluarga;

 Pengaturan berbagai hal terkait dengan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan dan manusiawi dalam bentuk perundang-undangan harus dilakukan secara komprehensif, mengakomodasi seluruh pandangan dan sikap masyarakat yang kelak akan menjadi obyek undang-undang, dan visioner – jauh ke masa depan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, dan tidak hanya untuk hanya memenuhi kehendak dan aspirasi sekelompok masyarakat, serta sekadar mengikuti perkembangan dinamika global;

Baca Juga:  Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru

Setiap Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan harus mempertimbangkan dampak kemanfaatannya bagi masyarakat luas dan manfaatnya harus dirasakan langsung  seluruh lapisan masyarakat.

“Sikap Presidium Majelis Nasional Forhati tersebut, merupakan respon aktif terhadap Rencana Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sejalan dengan berbagai hasil diskusi dan kajian yang dilakukan  Forhati sebagai bagian tak terpisahkan dari ikhtiar memanifestasikan prinsip ‘insan cita,’ mewujudkan tanggungjawab sosial di tengah masyarakat,” paparnya.#duk

Komentar Anda
Loading...