Pimpinan Komisi XI Dilaporkan ke MKD

29
Ketua KP3-I Reinhard Pasaribu

Jakarta, BP–Ketua Bidang Hukum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia ( KP3-I)  Reinhard Pasaribu mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR RI beberapa hari lalu, sehingga pimpinan Komisi XI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),

“Tadi sudah kami laporkan ke MKD. Pimpinan Komisi XI kami nilai tidak melaksanakan aturan sesuai dengan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13-14.  Tatib DPR Pasal 207, Pasal 208 dan khususnya Pasal 198 ayat 2 telah mengatur secara spesifik tentang cara pelaksanaan seleksi, akan tetapi tidak ada satu pasal yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” ujar Reinhard kepada sejumlah wartawan di lingkungan DPR Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga:  Nono Sampono: Pancasila Kunci Membangun Bangsa

Menurut Reinhard, penilaian makalah calom anggota BPK terkesan dipaksakan karena tidak ada dalam aturan dan peraturan. Ini membuktikan dalam seleksi calon anggota anggota BPK ada oknum berkepentingan di Komisi XI untuk memuluskan calonnya. Sebab siapa yang menilai makalah dan bagaimana formyt makalah yang akan dinilai tidak dipublish.

“Untuk itu kami mendesak Komisi XI mengembalikan seleksi calon anggota BPK RI periode 2019-2024 sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di antaranya : UU No 15 tahun 2016 tentang BPK yang termuat dalam pasal 13-14 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 tahun 2014 yang termuat dalam Pasal 207, Pasal 208 serta Pasal 198 ayat 2. Dan Komisi XI menyerahkan 62 nama calon anggota BPK kepada pimpinan DPR yang selanjutnya pimpinan DPR RI menyerahkan 62 nama calon anggota BPK kepada DPD RI untuk mendapatkan pertimbangan,” katanya. #duk

Komentar Anda
Loading...