UUD NRI Tahun 1945 Tidak Mengenal Istilah Oposisi

Jakarta, BP–Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyatakan, dalam Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dikenal istilah oposisi. Yang ada adalah fungsi oposisi, sebagai kelompok penyeimbang pemerintah. Dan itu dilakukan partai di luar penguasa, beserta civil society.
“Ada gejala, kelompok penyeimbang akan semakin kecil setelah beberapa partai Koalisi Adil Makmur menyeberang. Kondisi seperti ini patut disayangkan, karena kekuasaan yang menumpuk dalam satu tangan namanya tirani”, kata Juanda di ruangan wartawan DPR Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Juanda, jika partai penyeimbang hanya dilakukan PKS dan Gerindra, atau sebesar 22 persen akan kurang efektif. Karena jumlah kelompok pendukung pemerintah sangat besar mencapai 78 persen. Karena itu, partai-partai yang mendukung Prabowo-Sandi sebaiknya tetap pada posisinya, sebagai penyeimbang pemerintah.
“Ini memperlihatkan kondisi demokrasi yang tidak sehat, sekaligus menunjukkan bahwa elit politik belum menunjukkan sikap konsisten mengambil pilihan politik. Kalau partai yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur eksis seperti dukungannya pada pemilu, akan menyehatkan demokrasi kita. Tetapi, kalau oposisi hanya diisi PKS menjadi modal sosial besar bagi PKS pada pemilu 2024”, kata Juanda.
Anggota Fraksi PKS MPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan, keputusan partainya menjadi oposisi atau tidak, merupakan kewenangan Majelis Syuro. Sehingga dia tidak berani mendahului, sikap partai apakah akan mendukung atau menjadi kekuatan peyeimbang bagi pemerintah.
Yang pasti, lanjut dia, berdasarkan masukan para kader, pendukung dan masyarakat, sebagian besar mengharap, PKS bisa istikhomah menjadi kekuatan penyeimbang bagi pemerintahan. Melaksanakan fungsi check and balance, sebagai oposisi yang kritis dan konstruktif.
“Oposisi itu pilihan mulia. Bahkan, sekecil apapun jumlahnya, jika dia melakukannya secara cerdas, maka bisa efektif. Lihatlah kisah cicak versus buaya, siapa menyangka cicak akan menang. Tapi karena rakyat mendukung, maka hasilnya bisa lain”, kata Mardani.
Mardani menambahkan, para elit politik perlu menjaga etika dan rasionalitas. Tanpa etika dan rasionalitas, demokrasi akan terhenti di tengah jalan. Karena itu, dia tetap berharap pasca pemilu, Prabowo bisa bertemu dengan Joko Widodo, sekaligus menyatakan akan menjadi kekuatan penyeimbang bagi pemerintah.
“Kalau semua Partai mendapat jatah kursi, ini namanya akuisisi, bukan rekonsiliasi. Kalau tidak ada oposisi, publik akan merugi, dan itu akan melahirkan neo orde baru,” tuturnya. #duk