

Palembang, BP- Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penodongan, yaitu remaja belia inisial PB (14) masih pelajar kelas 3 SMP.
Tersangka ditangkap dirumahnya, Kamis (24/3) sekira pukul 21.30 di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan IB II, Palembang.
Pelaku merampas handphone (HP) Samsung A 51 milik korban M Anang Basri (22) di tempat kejadian perkara (TKP) seputaran Kambang Iwak (KI) Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, (1/10/2021) lalu sekira pukul 03.00 .
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 kembali berhasil mengamankan lagi seorang pelaku penodongan yang terjadi diseputaran lambang Iwak.
“Pelaku yang diamankan masih remaja berumur 14 tahun, dan pelaku sendiri berperan sebagai eksekutor atau yang merampas handphone milik korban saat kejadian,” kata Kompol Abu Dani, Jumat (25/3).
Lebih jauh jelaskan nya, kalau pelaku dalam perkara ini ada 3 dan sudah 2 berhasil ditangkap 1 masih DPO. “Dengan ditangkapnya tersangka ini, jadi pelaku yang masih buron ada 1 orang lagi,” katanya.
Tersangka PB mengakui perbuatannya.
“Handphone yang dirampas yakni Samsung A 51 sudah dijual seharga Rp 1 juta, uang nya hasil penjualan kami bagi rata. Yang pakai pisau pak, punya BO. Saat itu saya dikasih Rp 200 ribu dari hasil jual handphone,” katanya. #osk