Pemilu Serentak Masih Rumit
Jakarta, BP Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, dari 500 an pasal yang dibahas dalam RUU Pemilu hanya 13 – 17 pasal yang perlu disingkronkan. Soal parpol pengusung capres – cawapres, sistem pemilu, sengketa pemilu, parliamantery threshold (PT) antara 3,5 % hingga 7 %, penyelenggara Pemilu, dan keterwakilan perempuan.
“Khusus untuk parpol pengusung capres merujuk ke hasil Pemilu 2014. Hanya saja capres – cawapres sesuai Pasal 6 (1 dan 2) UUD NRI 1945, harus warga negara Indonesia (WNI) asli. Bukan warga naturalisasi apalagi asing,” tegas Baidowi di ruangan wartawan DPR RI Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut Baidowi, idealnya capres dan cawapres dari kader Parpol yang telah disiapkan untuk memimpin bangsa dan negara. Dan untuk menjadi anggota legislatif juga minimal dua tahun bergabung di partai untuk mendapatkan pengkaderan sesuai doktrin partai.
“Fungsi Parpol antara lain merekrut kader dari luar partai yang potensial sejalan dengan perkembangan demokrasi saat ini. Figur yang berpotensi, mampu, berkapasitas menjadi pemimpin dan diterima rakyat, harus direkrut Parpol,” tutur Baidowi.
Pakar Hukum Tata Negara, Margaroto Kamis menuturkan, parpol yang berhak mengusung capres dan cawapres mesti dari Parpol yang sah menjadi peserta Pemilu. Bukan Parpol gurem yang tidak masuk sebagai peserta Pemilu. “Makanya saya tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan kalau ada 10 parpol gurem berkoalisi, berhak mengusung capres,” kata Margarito.
Menurut Margarito, memprediksi Pemilu serentak 2019 tetap akan rumit, terutama mengenai teknis penghitungan suara antara caleg, capres, dan cawapres. Belum lagi dengan sistem tertutup, terbuka terbatas, atau terbuka murni. “Pilpres dipastikan dua putaran, tidak mungkin ada capres langsung mendapat suara 50 % plus satu. Juga tak mungkin dengan parpol yang mendapat suara terbanyak, otomatis suara capresnya terbanyak?,” jelasnya.
Karena itu lanjut dia, Pemilu serentak harus memastikan sistem perolehan suara, terkait caleg, parpol, dan capres. Kalau tidak, Pemilu serentak 2019 akan semrawut, rumit, banyak masalah, belum lagi menangani sengketa pemilu di MK, MA, Bawaslu, atau PTUN.
Pemilu serentak 2019 sambungnya, jangan sampai terjadi pasangan capres tunggal, dan capres independen. UU Pemilu tidak bisa membenarkan capres tunggal dan capres independen.
“Kalau 20 Oktober 2019 belum ada capres terpilih, harus ada aturan memberi kewenangan kepada MPR RI (darurat) untuk mereview keputusan MK yang melampaui kewenangan konstitusi itu. Nanti, MPR yang memutuskan.
Mantan Komisioner KPU Chusnul Mar’iyah menilai, Pemilu serentak menjadi tantangan berat Parpol untuk mengusung capres – cawapres. Jangan sampai bandar ikut mendanai untuk mentukan capres atau cawapres.
Yang jelas, kata Chusnul, Pemilu serentak masih rumit karena akan diwarnai politik uang serta sengketa hasil pemilu. “Pileg saja rumit, apalagi digabung dengan Pilpres,” tambah pengajar FISIP UI ini.
Untuk meminimalisir kerumitan Pemilu serentak, dia mengusulkan PT 5 % agar sejak awal Parpol bisa berkoaliasi. Dan (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu jangan sampai berpikir bahwa Pemilu adalah proyek sehingga tidak profesional mengurus hasil Pemilu. “Memilih komisioner KPU pusat dan daerah harus benar-benar berkualitas dan professional, agar siap menggelar Pemilu,” harapnya.
Chusnul minta KPU dan Parpol diperkuat, sehingga tidak perlu lagi Parpol membayar pengawas Pemilu. KPU dan Bawaslu pun tidak perlu lagi membayar pengawas dan petugas lain di luar KPU. duk