Januari – Mei 2019, 592 Wanita OKI Jadi Janda

65
ilustrasi

Kayuagung, BP–Sejak awal tahun 2019 hingga awal Mei ini,  angka perceraian di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhitung cukup tinggi. Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB, dalam periode itu mencatat, angkanya mencapai 592 perkara atau terdapat 592 wanita menjadi janda.

Kepala Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB melalui Humas Muhammad Syarif  menjelaskan, dari jumlah tersebut 458 perkara cerai gugat dan 134 Cerai Talak.

Baca Juga:  AMS Kawal Ranperda RTRW Sumsel Sebut NA  Ranperda RTRW Sumsel  2023-2042 Struktur Penyusun Tidak Jelas, Isinya Asal-Asalan

“Cerai Gugat memang lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak. Total 592 perkara perceraian. Usia perceraian relatif muda mulai 20-40 tahun,” katanya, yang sudah ada putusan cukup banyak mencapai ratusan perkara.

Perkara perceraian yang dicatat ini merupakan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Penyebaran dari beberapa Kecamatan. Misalnya di OKI, dari Kecamatan Kayuagung, Lempuing, Lempuing Jaya, dan Mesuji. Untuk Kab OI, seperti Tanjung Raja, Sungai Pinang dan Indralaya.

Baca Juga:  Wanita Berdaster Ditemukan Tewas Tertabrak di Teluk Gelam

Sebagai pembanding di tahun 2018 cukup tinggi. Jumlahnya mencapai 1000 lebih. Tahun 2018 tercatat 822 cerai gugat dan 315 cerai talak. “Penyebaran wilayah masih sama,” ucapnya.

Disinggung apa penyebab perceraian, kata Muhammad Syarif perceraian ini disebabkan beberapa alasan masalah.  Terlihat dari fakta persidangan alasan karena masalah ekonomi, narkoba dan yang mendominan menjadi alasan perceraian dikarenakan oleh kehadiran pihak ketiga.

Baca Juga:  Rampung, Ruas Tol di Wilayah OKI Segera Operasional

“Jika dilihat dari trennya,kasus perceraian disebabkan oleh kehadiran pihak ke tiga,” katanya. #ros

Komentar Anda
Loading...