Miliki 9 Kantong Shabu, Remaja 18 Tahun Ditangkap

10
FA diamankan polisi dengan barang bukti sembilan kantong shabu berbagai ukuran.
Kayuagung, BP–Seorang remaja berusia 18 tahun, FA, ditangkap polisi saat berada di wilayah perairan Desa Pantai, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. FA kedapatan memiliki narkoba jenis shabu sembilan kantong terdiri tiga kantong paket besar, lima kantong paket sedang, dan satu kantong paket kecil. Penangkapan ini setidaknya menunjukkan adanya peredaran narkoba di perairan Cengal.
Sejauh informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka FA berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi  penjualan narkoba jenis shabu di Desa Pantai Cengal, sehingga jajaran Satpolair Polres OKI melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH, MH melalui Kasat Polair Iptu Usman Paijo menjelaskan, penangkapan tersangka FA yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, yang masih berusia 18 tahun diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat akan pengaruh buruk dari narkoba.
Kasat Polair ini menambahkan  informasi sekecil apa pun yang diketahui oleh masyarakat terkait adanya peredaran barang haram jenis narkoba ini agar selalu disampaikan kepada aparat Kepolisian.
“Saat ini tersangka FA berikut barang buktinya telah kami amankan di Mako Satpolair Sungai Lumpur, untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres OKI untuk dilakukan pengembangan terkait jaringan yang bermain di wilayah perairan ini” katanya.# ros
Baca Juga:  Pimpinan Ponpes di OKI Ditangkap Densus 88
Komentar Anda
Loading...