Pabrik Kelapa Sawit Tidak Berizin melanggar 12 UU, 6 PP, 2 Permentan dan 1 Kepmentan

10

Oleh Dedek Chaniago (Praktisi Hukum dan Ketua Harian DPW PGK SumSel).

UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 27 ayat 1 berbunyi persamaan kedudukan seluruh warga di Indonesia dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D atai 1 berbunyi menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setia orang.

Hukum adalah Instrumen untuk mengatur tatakelola Negara dan Pemerintahan menjadi baik, terukur dan seimbang.
Menurut Pakar Hukum/Ahli Hukum (Dr. Ernst Utrecht), Definisi Hukum adalah Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang menegatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang wajib ditaati oleh anggota masyarakat (baik pemerintah dan atau pelaku usaha).

Baca Juga:  Palembang Zona Oranye, Walikota Belum Bisa Izinkan Mal Dibuka

Hukum menjadi aturan mutlah untuk ditaati. Paling tidak ada 12 UU, 6 PP, 1 Kepmentan dan 2 Permentan yang harus ditaati oleh Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit.

Pertranyaannya kenapa usahan perkebunan pabrik kelapa sawit mesti diatur dalam regulasi?
Karena banyak berkaitan terhadap dampak, efeksamping, keuntungan dan kerugian masyarakat banyak serta kepercayaan dalam dunia usaha.

Baca Juga:  Jalan Khusus PT Titan Masih Perbaikan

5 Dampak yang berkaitan dengan Pembangnan Pabrik Kelapa Sawit:
1. Pembangunan pabrik kelapa sawit berkaitan dengan pengolahan pertanian.
2. Pembangunan pabrik kelapa sawit berkaitan dengan oprasi industry.
3. Pembangunan pabrik kelapa sawit berkaitan dengan produksi minyak pangan.
4. Pembangunan pabrik kelapa sawit berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
5. Pembangunan pabrik kelapa sawit berkaitan dengan industri padat karya (keselamatan dan kesejahteraan pekerja).

Maka dari itu Perizinan yang harus diurus oleh Perusahaan adalah
1. Pra-Kontruksi (Persetujuan Penggunaan Lahan dan AMDAL).
2. Awal Krontruksi (Persetujuan Rencana Bangunan atau Izin Kontruksi).
3. Pertengahan Kontruksi (PErsetujuan Instalasi Ketel/Uap bertekanan tinggi).
4. Pra-Oprasi (Izin Oprasi Pabrik, Izin Pengelolaan Pangan, dan Izin Lingkungan).
5. Maintenance (Perpanjangan izin, Audit dan Pemantauan Lingkungan).

Baca Juga:  Pelantikan Dua Anggota DPRD Sumsel Hasil PAW Segera Digelar

Jika tidak dipatuhi, maka sangksi tegas berupa:
1. Sangsi Administrasi.
2. Sangsi Denda dan Pidana.
3. Sangsi Pencabutan Izin.#udi

Komentar Anda
Loading...