Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Diberikan Sebesar Penghasilan Juni

24
liputan6

Jakarta, BP — Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil dan pensiunan.

Dalam beleid berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut, gaji ketiga belas diberikan dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga:  Mobil yang Tabrak 2 Warga di 13 Ilir Berhasil Diangkat

Pertama, gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan Juni.

Kedua, bila penghasilan Juni belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena perubahan, PNS, anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan selisih kekurangan gaji mereka.

Sementara itu, untuk PNS, anggota TNI, Polri dan pejabat negara, gaji ketiga belas diberikan dengan komponen paling sedikit, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Permohonan sertifikat kekayaan intelektual di Sumsel meningkat

Untuk pensiunan, gaji ketiga belas terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono beberapa waktu lalu mengatakan untuk membayar gaji ketiga belas tersebut, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp20 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji ketiga belas tersebut nantinya bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Apalagi sebelum pencairan gaji tersebut, para abdi negara juga menerima tunjangan hari raya. #ris

Komentar Anda
Loading...