Penjaga Ruko Berani Lawan Polisi Karena Punya Jimat
Palembang, BP
Seorang penjaga malam yang tengah menjaga ruko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang bernama Alex (27) diamankan petugas dari Sat Sabhara Polresta Palembang, Jumat (13/5), sekitar pukul 01.30.
Pria yang sudah menjalani profesinya selama satu tahun ini diamankan karena kedapatan memiliki 1 buah senjata api rakitan (senpira) beserta lima butir amunisi berukuran 9 mili meter yang disimpan di pinggangnya saat digeledah petugas.
Bahkan, karena menolak ketika diperiksa petugas yang tengah melakukan patroli rutin tersebut, tersangka yang tinggal di Jalan Pengadilan, Kecamatan Sukarami Palembang sempat berkelahi dengan polisi yang berada di lokasi penangkapan.
Setelah berhasil diamankan petugas, tersangka Alex ternyata berani melawan petugas lantaran menyimpan kain merah yang berisi kertas-kertas bertulisan Arab yang diikatkan di pinggangnya. Diduga itu merupakan jimat jika ditembak timah panas tak mempan.
Menurut keterangan tersangka Alex, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, pistol tersebut bukan miliknya melainkan punya teman Gapur (DPO) yang sama-sama bekerja sebagai penjaga ruko.
“Kami setiap malam menjaga ruko di Soekarno Hatta. Di sana gantian dan totalnya terdapat sekitar 20 penjaga malam, sedangkan gajinya sebulan dapat Rp650 ribu. Kalau pistol itu hanya untuk jaga-jaga,” ujar dia.
Disinggung mengenai jimat yang dimilikinya, tersangka Alex membantah jika jimat tersebut merupakan jimat tak mempan ditembak. Menurutnya, jimat tersebut hanya untuk keselamatan dirinya saat tengah menjaga malam.
“Bukan tidak mempan ditembak, itu untuk keselamatan saja. Tidak ada jampi-jampiannya atau pantangan-pantangannya Pak,” jelas dia.
Sementara itu, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Sat Sabhara Polresta Palembang tengah melaksanakan patroli rutin. Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), anggota melihat gerak-gerik tiga orang yang mencurigakan.
“Saat tersangka digeledah sempat menolak sehingga terjadi perkelahian dengan petugas. Sedangkan kedua rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dikejar petugas,” ungkap Tommy.
Ditambahkan Tommy yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri, dari pengakuan tersangka senpi ini untuk membela diri saja. Namun pihaknya tak begitu saja percaya.
“Kami tak percaya, jadi masih kita dalami apakah pernah terlibat aksi kejahatan lainnya. Sedangkan jimat yang diamankan ini diduga jika ditembak tak mempan. Akibat ulahnya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Tommy. #rio