Keluarga Korban Pembunuhan oleh 3 Napi Demo Kejari

Muaraenim, BP–Baru saja beberapa bulan Mernawaty menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim, kantor yang dipimpinnya didemo keluarga Yuheri Kusnadi bin Yusran (39), warga Kampung 4, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim, Rabu (8/5) sekitar pukul 09.00.
Korban tewas akibat dikeroyok oleh tiga narapidana yang menjalani hukuman di Lapas kelas II Muaraenim pada bulan November 2018 lalu. Keluarga korban melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor lembaga penegak hukum itu, karena berkas penyidikan perkara tersebut belum juga ditetapkan P-21 atau lengkap oleh Kejari.
Sedangkan perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama, berkas perkaranya tidak kunjung naik kepersidangan di Pengadilan Negeri Muaraenim. Kedatangan keluarga korban yang dipimpin Indra ini mendapat pengamanan ketat aparat Polres Muaraenim.
Ketika sampai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim, keluarga korban tidak sempat melakukan orasi, tetapi langsung di terima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaraenim, Churaipu. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri, Mernawaty tengah tidak berada ditempat karena sedang cuti.
Pertemuan antara keluarga korban dengan Kasi Pidum berlangsung tertutup bagi awak media. Mereka datang ke Kejari dengan membawa sejumlah poto poto korban. Setelah beberapa menit melakukan pertemuan, keluarga korban keluar dari ruangan Kasi Pidum dan memberikan penjelasan kepada awak media.
Menurut Indra, perkara yang dialimi korban berlarut larut dan tak kunjung naik ke persidangan. “Perkaranya sudah cukup lama dan semestinya sudah naik tahap persidangan,” jelasnya.
Dijelaskannya berkaranya sudah berlangsung selama 6 bulan. “Kami minta proses penegakan hukum perkara ini benat benar transparan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan agar diungkap di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muaraenim, Churaipu, kepada awak media mengatakan, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan. Karena masih masuk tahap penilitian berkas perkara penyidikan.
“Namun sekarang berkas perkaranya sudah P-21. Kenapa berkas perkaranya belum P-21, karena masih proses proses penelitian berkas pasal pasal yang dikenakan dan barang bukti. Dengan berkas sudah P-21, maka segera penyerahan tersangkanya,” jelasnya.
Untuk mengingatkan kembali, Yuheri Kusnadi bin Yusran (39), warga Kampung 4 Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, tewas akibat dikeroyok oleh tiga narapipada yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Muaraenim. Kejadian penganiayaan itu dengan rentang waktu antara tanggal 7-14 November 2018.
Korban statusnya sebagai tahanan Polsek Rambang Dangku yang terlibat kasus penganiayaan dijerat pasal 351 KUHP. Selama proses penyidikan, pihak Polsek Rambang Dangku, mulai tanggal 7 November 2018, telah menitipkan korban ke Lapas Kelas II Muaraenim.
Ternyata, selama beberapa hari dititipkan Lapas tersebut, korban diduga kerap dianiaya oleh napi penguasa Lapas. Hingga akhirnya pada hari Kamis 15 November 2018, sekitar pukul 13.30 WIB korban meninggal dunia ketika dalam perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) HM Rabain Muaraenim.
Kematian korban dengan kondisi tidak wajar itu, membuat pihak keluarga tidak puas, dan meminta petugas Polres Muara Enim untuk melakukan pengusutan. Pihak keluarga korban membuat laporan secara resmi ke Polres Muaraenim dengan nomor LP /B/353/XI/2018/Sumsel/Res Muara Enim tanggal 15 November 2018 dengan tuduhan penganiayaan.
Atas dasar laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Muaraenim melakukan pengusutan. Pengusutan awal dimulai dengan melakukan otopsi terhadap jenazah korban ke RS Bhayangkara Palembang. Proses otopsi itu dihadiri Hermansyah (60), kakak sepupu korban.
Bertitik tolak dari hasil otopsi tersebut, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menetapkan 3 Napi Lapas Kelas II Muara Enim sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga tersangka bernama Lubis bin Bahrum Lubis, Napi yang statsunya sebagai Tamping KPLP terlibat kasus 363 KUHP. Kemudian Agus Fitrian alias Yayan bin Ujang Anuar, Napi terlibat kasus 365 KUHP. Selanjutnya Adrianto alias Andre bin Rusmanto, Napi terlibat kasus 365 KUHP.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono bersama Kabag Ops, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Rambang Dangku, AKP Afriansyah SH, bersama Kelapa Lapas Kelas II Muaraenim, Hidayat dan Tim dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, Herman Sawiran mengungkap hasil penyidikan kematian korban kepada awak media, Senin (26/11).
“Dari hasil otopsi dan penyidikan yang dilakukan, bahwa korban meninggal dunia akibat dianiaya dan kita telah menetapkan 3 Napi yang terlibat penganiayaan sebagai tersangkanya,” jelas Kapolres kepada awak media.
Ketiga tersangka yakni Lubis bin Bahrum Lubis, Napi yang statsunya sebagai Tamping KPLP dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Lubis terlibat kasus 363 KHUP dan 3 bulan lagi akan selesai menjalani hukuman.
Kemudian Agus Fitrian alias Yayan bin Ujang Anuar dan Adrianto alias Andre bin Rusmanto keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dijelaskannya barang bukti yang diamankan di antaranya, bantal terbuat dari karung plastik digunakan untuk memukul korban, bekas botol air mineral yang diisi air panas disiramkan ke tubuh korban hingga mengalami luka bakar.
Kemudian pisau yang terbuat dari sendok makan digunakan untuk melikai korban dan gagang sapu plastik yang digunakan untuk memukul korban. “Proses penyidikan yang dilakukan sudah cukup dengan 2 alat bukti, Perkaras ini segera buatkan SPDP nya dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, kronologias kejadian, pada hari Kamis (7/11), korban dititipkan oleh Polsek Rambang Dangku ke Lapas Muaraenim. Korban terlibat kasus penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 KUHP.
Setelah dititipkan, beberapa hari kemudian keluarga korban membesuk, namun belum diizinkan Lapas karena masih dalam sel pengasingan.
Kemudian pada Selasa (13/11) keluarga korban minta pembantaran kepada pihak Polsek Rambang Dangku karena mendengar kabar bahwa korban dalam kondisi sakit.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada Rabu (14/11) Polsek Rambang Dangku melakukan pembantaran penahanan terhadap korban dan bersam sama dengan pihak keluarga membawa korban ke RSU Dr HM Rabain Muaraenim.
Keesokan harinya Kamis (15/11) sekitar pukul 13.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit setelah sehari menjalani perawatan.
“Dari hasil otopsi ada pembekuan darah di otak sebelah kanan, pendarahan hebat di perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.#nur