DPD RI Nilai Tidak Ada Upaya KPU Untungkan Pihak Tertentu

Jakarta, BP–Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani mengatakan, tidak ada alasan untuk menutup Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena telah sesuai aturan, transparan dan tidak menguntungkan pihak tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu Serentak 2019. Kalau ada kesalahan input data, persentasenya tidak lebih dari 0,05%.
“Tidak ada upaya KPU secara sengaja menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu Serentak 2019. Situng merupakan bukti komitmen KPU terhadap transparansi publik. DPD menilai isu yng berkembang di media tentang Situng seolah-olah memnangkan kepentingan pihak tertentu sama sekali tidak berdasar dan tidak benar,” ujar Benny Rhamdani kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU Jakarta, Rabu (8/5),
Menurut Benny, Ketua KPU langsung menunjukan penggunaan Situng sebagai semangat transparansi keterbukaan ke masyarakat dan punya hak kontrol. “Setelah melihat sendiri kami diyakinkan bahwa Situng KPU zero persen digunakan untuk keuntungan pihak tertentu. Justru, pihak-pihak yang meminta menutup Situng akan membahayakan demokrasi karena menghilangkan hal kontrol publik terhadap informasi perhitungan suara. Dan sekali lagi ini bukanlah sebagai hasil resmi, sistem ini hanya panduan dan asas keterbukaan, hasil resmi tetap menunggu sampai tahapan hitung manual selesai,” jelas Benny.
Dikatakan, jajaran KPU mengajak langsung rombongan Komite I DPD RI ke ruangan Sidang Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, selain itu juga meninjau ruang server KPU, dan semua peralatan pendukung kinerja KPU dalam rekapitulasi perhitungan suara.
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, Situng KPU sudah digunakan sejak pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014. Jadi bukan merupakan sistem yang baru meski selalu ada perbaruan dalam setiap periode pelaksanaan.
“Sekali lagi kami jelaskan Situng bukanlah hasil resmi, hanya sebagai informasi, hasil resmi adalah perhitungan secara manual berjenjang sesuai tahapan sampai diumumkan 35 hari setelah pelaksanaan pemilu sesuai undang-undang. Kami bekerja independen tanpa intervensi demi jalannya demokrasi di Indonesia,” jelas Arief.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, mekanisme rekapitulasi yang menjadi dasar adalah manual, dan hal tersebut harus dipahami publik untuk mengawal dari awal pelaksanaan hingga rekapitulasi diawasi Bawaslu mulai dari TPS sampai ke tingkat pusat.
“Bawaslu sedang melakukan sidang untuk memutuskan setiap laporan yang masuk, tapi yang namanya sistem itu harus berjalan. Tidak bisa hanya ada temuan laporan digunakan untuk menghentikan sistem perhitungan yang dilakukan KPU,” papar Abhan. #duk