Gebuki Istri, Rayakan Lebaran di Sel Tahanan

60
Hendra Rusbiyanto diamankan di Polsek Rambang Lubai. BP/NURUL HUDI

Muaraenim, BP–Kasus kekerasan dalam rumah tangga terus terjadi di wilayah Muaraenim. Kali ini Hendra Rusbianto (37). Warga Dusun V, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muaraenim, terpaksa masuk jeruji besi dan merayakan lebaran di sel tahanan Polsek Rambang Lubai.

             Dia diamankan petugas Polsek Rambang Lubai, Senin (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB,  terlibat kasus pemukulan dan penganiayaan kepada istrinya bernama Herlina Wati (38).

              Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah gunting telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Dua Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu Asal Palembang Dimakamkan

                 Kejadian itu bermula dari pada Senin (13/5) sekitar pukul  13.30 WIB, korban pulang ke rumahnya. Ketika sampai di rumah, pelaku yang tak lain suaminya bertanya kepada korban.

               Lantas korban menjawab pertanyaan tersebut. Namun pelaku diduga kurang terima atas jawaban yang diberikan korban sehingga  pasangan suami istri ini terlibat keributan mulut.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan Jajaran  Amankan 46 Pelaku Narkoba

                Saat terjadi keributan mulut itu, emosi pelaku tidak terkendali dan mencekik leher korban serta memukul tubuh korban. Bahkan pelaku sempat mengancam korban dengan mengayunkan gunting yang dipegangnya hendak menusuk tubuk korban. Akibat perbuatan pelaku, membuat korban mengalami luka luka dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai.

              Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Rambang Lubai, langsung mengamankan pelaku yang masih berada di dalam rumahnya dengan membawanya ke Polsek Rambang Lubai tanpa ada perlawanan.

Baca Juga:  Penjual Emas Palsu Diringkus

                  Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5) membenarkan kejadian itu.

                “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.#nur

Komentar Anda
Loading...