RPJMD Kota Palembang Dibahas Menit Akhir, Kinerja OPD Disoal

16

Palembang, BP

Lambannya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang 2018-2023 menjadi sorotan wakil rakyat di DPRD Palembang.

Pasalnya, proses pengajuan RPJMD dilakukan oleh eksekutif atau Pemkot Palembang dimenit-menit akhir.

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Dimana dalam pasal 49 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dalam pembuatan RPJMD, paling lama 40 hari kepala daerah dilantik, sudah harus mengajukan rancangan awal (ranwal) RPJMD ke DPRD untuk dibahas.

Diketahui, Walikota dan Wakil Walikota Palembang dilantik sudah hampir 6 bulan lamanya. Tepatnya pada Selasa, 18 September 2018. Sementara akhir deadline penyelesaian Raperda RPJMD ini sebelum 18 Maret 2018. Sedangkan reperda RPJMD ini baru dibahas Senin, 4 Maret 2019 dan akan diparipurnakan pada Senin, 11 Maret 2019 mendatang. Kemudian selanjutnya akan diperiksa inspektorat dan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Sumsel.

Baca Juga:  Belajar Ngaji Gratis "Dengan Metode Pertemanan"

Ketua Fraksi Hanura Amanat Bulan Bintang (Habb) Chandra Darmawan mengatakan, ini murni masalah kinerja kepala Opd.

“Tentu yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, mengapa RPJMD Harus dibahas saat menit-menit akhir ? Ini aneh. Jadi apa kerja Opd Pemkot Palembang selama ini hampir enam bulan ini,” katanya, Jumat (8/3).

Seharusnya, sambung Chandra, penyusunan RPJMD ini, sudah sejak lama dilakukan pembahasan. Dikarenakan, rencana pembangunan ini secara menyeluruh dan juga harus terkoneksi dengan rencana pembangunan pemerintah pusat.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang ditekankan dalam Permendagri 2018. Diantaranya, kepala daerah harus segera mungkin setelah dilantik melakukan, penyusunan, perencanaan jangka menengah ini. Segera bentuk tim review, menentukan hasil Musrenbang serta menjadikan formula-formula ini menjadi satu kesatuan, dan diajukan ke pengawas internal (inspektorat), kemudian dibahas secara bersama dengan DPRD Palembang.

Baca Juga:  Suap Bupati Muara Enim, Robi Okta Divonis 3 Tahun Penjara

“Karena ini mengenai pembanguan jangka panjang, harusnya disusun secara matang. Komperhensif dan memang menampung aspirasi-aspirasi masyarakat. Apalagi ini adalah, rencana pembangunan yang harus sesuai dengan visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” ujarnya.

Anggota pansus Raperda RPJMD Ade Victoria menambahkan, salah satu kendala RPJMD adalah tidak singkronnya program Opd dengan Visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Misalnya dinas DLHK Palembang, harusnya tidak mendahulukan belanja kendaraan pengangkut sampah. Karena dalam visi-misi Walikota Palembang, dalam mengatasi sampah di Palembang adalah menggunakan cara terbarukan yakni insenerator atau pengolahan sampah menjadi tenaga listrik.

 

“Jelas tidak ada inovasi dari kepala DLHK Palembang. Tidak punya terobosan untuk mengatasi masalah sampah, harusnya kepala DLHK ini sudah merencanakan kerja 5 tahun kedepan sejak lama. Nyatanya tidak tergambar rencana kerja mereka, yang ada dalam mainset DLHK Palembang ini cuma pengadaan angkutan , bukannya melakukan inovasi penambahan tempat pembuangan sampah atau sampahnya diolah. Apa yang dilakukan DLHK selama ini , tentu menjadi pertanyaan besar. Kok masih bisa dipertahankan pejabat yang tidak bisa bekerja,” katanya.

Baca Juga:  PBB Sumsel Targetkan 1 Dapil 1  Kursi 

Menyikapi hal itu, kepala Bappeda Palembang, Harrey Hadi MS mengatakan, pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk merampungkan Raperda RPJMD tepat waktu.

Tapi, dalam hal ini, pihaknya tidak bekerja sendiri melainkan tim yakni semua Opd dilingkungan Pemkot Palembang.

“Insyaallah semua selesai tepat waktu. Karena Senin nanti akan diparipurnakan, selanjutnya akan dievaluasi oleh Inspektorat, dan 12 Maret 2019 akan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Sumsel, dan siap disahkan menjadi Perda,”  katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...