Banyak Kawasan Cagar Budaya di Palembang Tak Masuk Dalam Revisi RTRW

22
BP/DUDY OSKANDAR
Kepala Balar Sumsel , Drs Budi Wiyana

Palembang, BP

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang  tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2019-2032. Dan beberapa waktu lalu telah mengundang stekholder terkait untuk pembahasannya, sayang untuk kawasan sejarah banyak tempat atau lokasi bersejarah sedikit dimasukkan dalam RTRW tersebut.

Ketua Balai Arkeologi (Balar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Budi Wiyana mengusulkan kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Palembang agar lebih banyak memasukkan kawasan cagar budaya di kota Palembang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Memang kemarin dalam pertemuan  di Pemkot,  ada beberapa yang baru masuk,  tapi ada beberapa yang belum masuk, nah kemarin yang belum masuk itu kayak Talang Semut, itu saya usulkan dimasukkan juga, karena disitu sudah ada beberapa yang masuk misalnya kayak BKB, TPKS, Al Munawar, Kapitan,  sebagian besar sudah masuk saya lihat yang dipaparkan,” katanya, Kamis (3/1).

Selain itu kalangan akademisi (Kemas Ari Panji) menurutnya sempat mengusulkan rumah 3-4 Ulu yang merupakan rumah-rumah lama.

“Memang ada beberapa yang kita usulkancuma itu harus dilihat dulu apakah usulan itu diterima atau tidak, kadang-kadang gini , mereka minta diusulkan , ketika kita usulkan  belum dimasukkan,” katanya.

Dalam FGD tersebut, Budi melihat pihak Pemkot Palembang tidak konsisten  memasukkan kawasan cagar budaya Palembang dalam RTRW .

Baca Juga:  Update Corona di Sumsel 27 Mei: 921 Positif, 114 Sembuh, 25 Meninggal

“Misalnya mereka bicara tentang yang siknifikan atau tidak siknifikan pertama di masukkan banyak,tapi di akhir nanti ada yang sedikit itu kemarin oleh pak Ari kemarin diingatkan, harus konsisten kelihatannya banyak tapi kok di belakang masih sedikit, kemarin setahu saya sudah di catat oleh konsultan itu,” katanya.

Menurutnya semakin banyak cagar budaya dimasukkan dalam RTRW semakin bagus, minimal  cagar budaya tersebut diperhatikan  dalam penyusunan RTRW.
“ Kalau kita masuk melestarikan cagar budaya otomatis semakin banyak dimasukkan dalam RTRW semakin bagus. , minimal ada perhatian,” katanya.

Dia mencontohkan Bandung dan Yogya sudah banyak memasukkan cagat budaya malahan Bandung dan Yogya memiliki peraturan daerah khusus tentang cagar budaya.

“Mereka harus banyak belajar dengan Bandung dan Yogya,” katanya.

Arkeolog dari Balar Sumsel Retno.Purwanti menilai  tinggalan budaya bendawi di Palembang banyak dari masa Sriwijaya, kesultanan dan kolonial. Bahkan, dari masa awal kemerdekaan.

“Sejak th 2013 Palembang telah ditetapkan sebagai kota Pusaka. Nah, dengan mengabaikan tinggalan budaya masa lampau, maka pemerintah secara sengaja telah menghilangkan jejak sejarah Palembang. Klo hal ini terjadi, status kota pusaka bisa dicabut. Imbasnya bisa tidak dapat dana bantuan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Tuding Pemprov Sumsel Tak Ada Niat Baik Selesaikan Raperda RPJMD Sumsel 2018-2023

Sedangkan Perwakilan akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang, Kemas Ari Panji mengatakan, melihat kawasan cagar budaya tidak banyak di masukkan dalam RTRW oleh pemkot Palembang.

“Yang dimasukkan seperti Kampung Al Munawar, Kampung Kapitan, Bukit Siguntang, TPKS Karang Anyar, Kawasan Masjid Suai Lumpir II Ulu,” katanya.

Seharusnya menurutnya dinas terkait di Pemkot Palembang menginput dan menambah cagar budaya tersebut dan kenapa hanya beberapa yang ditetapkan.

“ Sebenarnya banyak kawasan cagar budaya di kota Palembang, kenapa sedikit, apakah tidak ada usulan dari dinas terkait dibawah Pemkot Palembang, setelah mereka mengusulkan baru minta masukkan dari stekholder, ini seolah-olah sudah jadi tinggal ketok palu, kalaupun kita usulkan mungkin agak terlambat, karena buktinya kehadiran para arkeolog dalam pertemuan kemarin tidak berpengaruh besar,” katanya.

Selainnya kawasan  situs kawasan Palembang lama di 1 Ilir atau 1 Ulu layak dimasukkan dalam RTRW namun tidak dimasukkan dalam RTRW.

“ Aku kemarin tidak punya kesempatan untuk  ngobrol itu karena habis di pemaparan dan diskusi saja,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Harobin Mastofa mengatakan, RTRW kota Palembang saat ini telah berusia 6 tahun. Untuk itu, perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan kebutuhan hingga 20 tahun ke depan.

Baca Juga:  FKMD Dukung Revisi UU KPK

Menurut Harobin, perkembangan Kota Palembang sangat pesat dalam enam tahun terakhir. Terlebih lagi bakal ada perluasan untuk wilayah Kota Palembang. “Kami harap dengan revisi perubahan RTRW ini pembangunan di Kota Palembang lebih berkualitas,” kata Harobin saat ditemui di Kantor Pemkot Palembang, Rabu (10/10).

Saat ini, Pemkot Palembang masih membahas dengan seluruh pihak terkait perubahan RTRW. Seperti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi, dan beberapa steakholder lainnya untuk mencari revisi yang pantas.

Dengan revisi yang sesuai, maka dapat menimbulkan percepatan pembangunan di segala bidang. “Kami harap rencana ini segera didapatkan. Sehingga pembangunan dapat terarah,” ucap Harobin.

Kepala Dinas PUPR Palembang Ahmad Bastari menambahkan, revisi RTRW berkaitan juga dengan iklim investasi. Artinya dengan RTRW yang baik dan terarah, maka investor tertarik untuk berinvestasi di Kota Palembang.

Untuk revisi, saat ini Dinas PUPR tengah mengidentifikasi karakteristik dan struktur tata ruang yang dibutuhkan hingga 20 tahun ke depan. “Semoga rencana ini segera didapatkan dan disusun sehingga dengan cepat dapat diterapkan,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...