Siska: Alhamdulillah, Dana Kelurahan Cair 2019
Palembang, BP
Setelah melalui proses panjang, dana kelurahan yang merupakan aspirasi populer setiap kunjungan kerja dan bekerja di daerah pemilihan (reses) dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2019.
Sebagaimana penuturan Siska
Marleni, Senator Sumsel dan Wakil Ketua IV DPD RI di sela-sela Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan di Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
“Alhamdulillah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 pasal 11 ayat (12) point b dan ayat (17) pemerintah akan menyalurkan
dana kelurahan pada tahun 2019” ucap lega Senator yang juga calon Anggota DPD RI Nomor urut 50 ini.
Siska menegaskan bahwa dana kelurahan yang dimaksud sebagai komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBN 2019 yang besarannya 3 triliun Rupiah.
Lebih lanjut Siska menjelaskan bantuan pendanaan kelurahan ini bertujuan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan sesuai PP Nomor 7/2018 tentang Kecamatan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Sasaran bantuan pendanaan kelurahan dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota” ungkap Senator yang rajin turun ke daerah pemilihan ini.
Siska menambahkan sasaran kelurahan tersebut dihitung berdasarkan 3 kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu: kategori baik, perlu ditingkatkan
dan sangat perlu ditingkatkan.
Merespon pertanyaan wartawan tentang besaran dana kelurahan, Siska menjelaskan besarannya tergantung pada ketegori kelurahan. Untuk kategori baik sebesar 352,9 juta rupiah, kategori perlu ditingkatkan sebesar 370,2 juta
rupiah, dan kategori sangat perlu ditingkatkan sebesar 384 juta rupiah.
Siska menambahkan besaran dana tersebut dialokasikan untuk tiga penggunaan. Pertama, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Kedua,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk peningkatan kualitas hidup.
Ketiga, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Menjawab pertanyaan cerdas wartawan tentang apakah dana kelurahan ini rentan alat politik jelang Pemilu Serentak 2019, Siska menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan isu nasional yang telah lama ada sejak dikucurkannya
dana desa tahun 2015.
Melengkapi jawaban tersebut, Siska menjelaskan ada 3 (tiga) rekomendasi DPD RI.
Pertama, DPD RI perlu memperjuangkan kucuran dana kelurahan bersifat reguler sebagaimana dana desa bersifat reguler setiap tahun.
Kedua, selain bersifat reguler, dana kelurahan juga diharapkan akan terus meningkat dari tahun ke tahun bahkan mencapai satu miliar satu kelurahan sehingga pelaksanaan pembangunan di kelurahan berjalan dengan baik dan pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketiga, dana kelurahan untuk tahun 2020 hendaknya sejajar dengan dana desa, yaitu ditransfer langsung ke kelurahan tidak sebagai DAU Tambahan sebagaimana pada APBN 2019” pungkas Senator Sumsel yang juga aktif di
berbagai ormas dan OKP ini.#osk