Angkutan Batubara Lintasi Sungai Musi Harus Patuhi Perda

75
BP/IST
Suasana kegiatan reses Anggota DPRD Sumsel Dapil 1 ke Kantor PT Bukit Asam (BA) yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan, Palembang, Senin (24/9) siang.

Palembang, BP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menegaskan angkutan batubara yang melintas di Sungai Musi harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang ada, termasuk masalah tonnase dan volume muatan kapal tongkang yang mengangkut batubara.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati usai kegiatan reses Anggota DPRD Sumsel Dapil 1 ke Kantor PT Bukit Asam (BA) yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan,Palembang, Senin (24/9) siang.

“Kita menganggap PT BA ini BUMN yang bergerak di bidang batubara, mayoritas perusahaan angkutan batubara itu disuplai PT BA. Beberapa kali kita ketahui angkutan batubara yang melalui sungai banyak sekali yang menabrak fasilitas seperti jembatan Ampera. Kita tidak ingin kejadian seperti itu terus terulang,” ujar Anita.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Aktivitas Angkutan Batubara Penuhi Aturan

Menurut Politisi Golkar ini, pada pertemuan sebelumnya dengan Pelindo, dan KSOP sudah ada rencana perubahan Perda tentang ukuran tongkang yang melewati Sungai Musi. Namun saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari dinas terkait.

“Ada beberapa perusahaan yang faktanya seringkali membawa muatan batubara melebihi aturan yang diberlakukan. Hal itulah yang dapat membahayakan seperti kejadian beberapa waktu lalu tongkang menabrak vender Jembatan Ampera, belum lagi dengan muatan yang banyak, batubara sampai menempel di jembatan. Ini tidak kita inginkan, Ampera merupakan ikon dan kebanggaan masyarakat kota Palembang, kalau tidak kita jaga takutnya akan terkena juga dengan jembatan Musi VI dan Musi IV,” jelasnya.

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Akan Gelar TMMD Ke 105 Tahun 2019 di 5 Daerah

Masih kata Anita, oleh karena itu pihaknya mengusulkan agar perusahaan batubara yang melalui jalur sungai musi untuk melakukan penguatan vender jembatan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami ingin perusahaan batubara itu jangan hanya patuh dengan Undang-undang, tapi juga harus patuh dengan Perda selama masih mengambil sumber daya alam dari Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Bawa Sabu 4 Kg , Dodi Ditangkap Polda Sumsel

Sementara itu, General Manager PT Bukit Asam Dermaga Kertapati, Gedri mengatakan pihaknya selalu melakukan pemeriksaan terhadap angkutan batubara yang akan melintas melalui jalur sungai musi. Hanya saja kemungkinan masih ada saja perusahaan yang dengan sengaja melebihi muatan agar lebih untung.

“Kalau kami sudah sesuai aturan, setiap tongkang itu punya ukuran masing-masing. Sesuai aturan, maksimalnya setiap tongkang memuat 7500 ton, jika ada yang melebihi itu berarti menyalahi aturan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...