DPRD Sumsel Minta Aktivitas Angkutan Batubara Penuhi Aturan

29
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel) Didi Efriyadi

Palembang, BP

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Didi Efriyadi mengatakan, aktivitas angkutan batubara PT RMK yang menggunakan jalur kereta api membuat debu dan aktivitasnya tiada hendi sempat dilaporkan ke Komisi IV DPRD Sumsel.
“Itu ada di stasiun Simpang, aktivitas mereka ini nonstop 1 X 24 jam, jadi banyak polusi udara, kebisingan dan sebagainya dan ini kita butuh informasi terkait masalah ini, apakah memang hal-hal menyangkut kebisingan dan polusi ini sudah di antisipasi sebelumnya,” katanya, Selasa (6/2).
Karena menurutnya, ada laporan yang masuk ke Komisi IV DPRD Sumsel terkait aktivitas PT RMK ini .
“Kemarin kita berkunjung ke lokasi, cek lapangan , memang betul aktivitas mereka ini non stop , 1 X 24 jam, tidak ada stopnya lagi, kita panggil pihak PT KAI dan PT RMK hari ini, karena PT RMK menggunakan jalur keretaapi milik PT KAI,” katanya.
Selain, itu pihaknya melihat masih ada pengusaha batubara menggunakan jalur darat milik umum untuk mengirimkan batubaranya.
“Harapannya seluruh kegiatan batubara ini , kita berharap bisa di tertibkan , sepanjang tidak mengganggu kepentingan orang banyak dan tidak bertabrakan dengan kepentingan hukum tidak ada masalah, silahkanlah,” katanya.
Dia juga melihat, aktivitas pengiriman batubara yang masih menggunakan jalan umum mengabaikan perintah perundangan yang ada.
“ Ini harus ditertibkan, kapan lagi, apalagi di jalan taman sriwijaya kita sudah menganggarkan di APBD 2018 ini Rp60 miliar untuk perbaikan jalan menuju akses taman Sriwijaya sementara jalan ini dipakai angkutan batubara , kita yang bangun , wong yang lewat, apo dio ceritonyo, rusak bae, ini harus kita undang para pinhak , bagaimana itikat baik mereka ini , bagaimana mencari solusi terkait pemanfaatan jalan ini, sedangkan ini jelas-jelas melanggar peraturan yang ada, karena ini jalan umum, boleh aktivitas batubara dilaksanakan sepanjang sepanjang memenuhi aturan perundangan , salah satunya menggunakan jalan khusus,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...