Bawa Sabu 4 Kg , Dodi Ditangkap Polda Sumsel

69
Kedapatan  membawa barang bukti narkotik jenis sabu 4.669,29 gram Dodi Susanto warga asal Bangka. Ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (25) saat akan mengambil narkoba jenis sabu di parkiran basment hotel amaris Jalan Demang Lebar Daun 20 Ilir Kecamatan, Lorong Pakjo Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Kedapatan  membawa barang bukti narkotik jenis sabu 4.669,29 gram Dodi Susanto warga asal Bangka. Ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25) saat akan mengambil narkoba jenis sabu di parkiran basment hotel amaris Jalan Demang Lebar Daun 20 Ilir Kecamatan, Lorong Pakjo Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Baca Juga:  Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

“Tersangka ditangkap saat akan mengambil barang tersebut, barang tersebut di simpannya di dalam mobil pribadinya,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK. Kamis (2/6).

Berawal mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang transaksi sabu di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan. Benar anggota langsung meringkusnya dengan barang bukti 4.669 kilogram.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Dan DPRD Riau Sepakat Perlu Adanya Revisi UU No 33 tahun 2004

“Barang haram tersebut akan di edarkan ke daerahnya di Bangka, menurutnya baru sekali menjemput Palembang. Rencananya barang tersebut di bahwa melalui laut,” katanya.

Sementara pengakuan tersangka, Dodi Susanto mengaku  dirinya hanya disuruh oleh seorang untuk jemput barang dengan upah 15 juta. Kemudian barang tersebut akan di bawa lagi ke bangka.

Baca Juga:  Objek Wisata Danau Ranau Perlu Penambahan Prasarana

“Baru sekali ini mengambilnya, di janjikan di upah 15 juta,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...