FH Unsri Sosialisasi di Pangkal Pinang

35
BP/IST
Tim penyuluhan hukum bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di SMA Negeri 4 Pangkal Pinang dan SMP Negeri 9 Pangkal Pinang provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa hari lalu

Palembang, BP

Tim penyuluhan hukum bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di SMA Negeri 4 Pangkal Pinang dan SMP Negeri 9 Pangkal Pinang provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa hari lalu.

Dalam rangkaian sosialisasi ini disampaikan tentang upaya pencegahan penyalahgunaan smartphone dan bahaya cyber bullying pada anak-anak remaja. Selain itu ditegaskan tentang bahaya narkotika dan HIV AIDS.

Baca Juga:  Suprianto  Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Musi

Selama pelaksanaan mendapatkan respon yg antusias dari siswa-siswa peserta penyuluhan hukum ini. Salah seorang peserta didik menanyakan bagaimana kiat bijak menggunakan smart phone hingga mendapatkan informasi yang bebas hoax sekaligus memperoleh manfaat yang premium.

“Tema penyuluhan hukum yang disampaikan sengaja disiapkan oleh tim sosialisasi uu dalam menyikapi perkembangan yang sangat pesat dalam penggunaan smartphone di kalangan remaja. Di sisi lain cara menggunakan perangkat handphone cerdas yang belum sepenuhnya diikuti pola yang bijak akan potensial menimbulkan dampak kurang baik,” kata Dr. Ruben Achmad selaku ketua tim penyuluh hukum, Selasa (11/9).

Baca Juga:  Buku Warisan Budaya Palembang, Sejarah Kesultanan Palembang Dalam Naskah Kuno di Launching, Sultan Palembang Tekankan Pentingnya Meluruskan Narasi Sejarah

Menurutnya, salah satu dampak ikutan yang buruk adalah terjadinya bullying di dunia siber. Perbuatan intimidasi di media sosial internet kerap terjadi. Tindak perundungan (bullying) ini berupa beberapa aktivitas penekanan secara psikologis pada remaja di medsos internet.

Perbuatan ini menurutnya, sesungguhnya telah masuk ranah hukum pidana. Tindak pidana pengisakan atau intimidasi di dunia maya ini merupakan perbuatan kriminal.

Baca Juga:  Teh Secang, Teh Orang Palembang Zaman Dulu

“Remaja harus bijak memanfaatkan smartphone,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...