Diakhir Masa Jabatan Gubernur, Konsisten Tetap Laksanakan Urusan Wajib

BP/IST
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin, menghadiri Rapat Paripurna XLVIII DPRD Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/9). Pada kesempatan tersebut Gubernur kebanggaan wong Sumsel itu hadir dalam rangka memberikan Jawaban Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018.
Palembang, BP
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin, menghadiri Rapat Paripurna XLVIII DPRD Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/9). Pada kesempatan tersebut Gubernur kebanggaan wong Sumsel itu hadir dalam rangka memberikan Jawaban Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018.
Adapun Rapat Paripurna XLVIII DPRD Provinsi Sumsel itu dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Muhammad Yansuri dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel.
Menurut Gubernur, di tahun terakhir ini Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan secara umum masih tetap konsisten untuk diarahkan pada urusan wajib yaitu Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Infrastruktur, pengembangan Industri Hilir, dan antisipasi perubahan iklim dan penanggulangan bencana. program-program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama ini sudah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sumatera Selatan, baik dibidang pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur.
“Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selalu mempedomani arahan Presiden RI, dimana program dan kegiatan yang jirencanakan harus berpegang pada konsep “money follow,” katanya.
Mengenai perencanaan anggaran hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip yang baik dan dilakukan secara bottom up bukan top down, pada prinsipnya pihaknya sangat sependapat dengan hal tersebut.
“Namun demikian, selaras dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasl Pembangunan Daerah, disamping menggunakan pendekatan bottom up, juga melalui pendekatan atas-bawah (top-down), teknokratik, partisipatif, dan politis. Dengan demikian, proses perencanaan penganggaran yang dilakukan dapat lebih holistik-tematik (mempertimbangkan keseluruhan unsur pembangunan), integratif (menyatukan beberapa kewenangan dalam satu proses terpadu), dan spasial (mempertimbangkan dimensi keruangan) dan tentu saja memenuhi prinsip-prinsip yang baik yaitu transparansi dan akuntabilitas, disiplin, efisien, efektif, adil, dan berbasis kinerja,” katanya.
Terhadap penilaian sektor ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sektor pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya, mineral, pariwisata, kelautan dan perikanan serta perdagangan masih telihat ‘kurang diprioritaskan dalam pembangunan” karena masih termasuk dalam program dan kegiatan urusan pilihan, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi tiga hal yaitu pertama Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, kedua Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan ketiga Urusan Pemerintahan Pilihan. Namun demikian, urusan pilihan bukan berarti tidak prioritas.
Dalam prioritas daerah tahun 2018 terdapat beberapa prioritas yang mengakomodir sektor-sektor tersebut yaitu prioritas peningkatan investasi, pengembangan usaha dan pariwisata, prioritas pembangunan lingkungan berbasis landscape, dan prioritas kedaulatan pangan.
“Kedepan porsi Belanja Langsung harus lebih besar dari pada belanja tidak langsung, sepanjang ditujukan untuk mengakselerasi terwujudnya kesejahteraan rakyat Sumatera Selatan,” katanya.#osk