Anggota MPR Harus Paham Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Jakarta, BP–Anggota MPR dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun menegaskan, sebelum menjadi anggota legislatif (Caleg) harus memahami Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, sehingga saat bertugas sebagai wakil rakyat tidak menabrak aturan dan konstitusi.
“Setiap anggota DPR RI pasti anggota MPR RI. Karena itu mereka harus memahami tugas dan komitmen akan politik kebangsaan. Parpol juga harus profesional merekrut caleg. Jangan hanya melihat calon sekadar populer dan banyak duit,” ujar Komarudin dalam acara dialog 4 Pilar MPR RI di ruangan wartawan DPR Jakarta, Senin (3/9).
Menurut Komarudin, sebelum menjadi kader PDIP harus lebih dulu masuk sekolah politik kebangsaan untuk mewujudkan kader yang bersih dari korupsi.
“Khusus caleg eks napi korupsi, DPR mengikuti UU dan putusan MK, yang memang tidak melarangnya. Itu bukan membela koruptor, tapi untuk menegakkan konstitusi. Hanya saja Bawaslu dan KPU tak perlu ikut-ikutan berpolitik, harus patuh pada UU,” kata Ketua PDIP tersebut.
Anggota DPD RI dari Dapil Bangka Belitung (Babel), Bahar Buasan menilai, komitmen kebangsaan mengenai pentingnya menghargai keragaman dan kebhinekaan harus ditanamkan sejak dini yang dimulai dari rumah tangga sendiri serta di rumah aspirasi.
Dia mengakui memiliki rumah aspirasi, terdiri dari anak-anak sekolalh yang berasal dari berbagai suku dan agama berbeda. Ada yang muslim, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu. Mereka diajarkan hidup rukun dan damai dengan yang berbeda suku dan agama tersebut.
“Setelah dididik ada yang melanjutkan sekolah ke Amerika, Jakarta, Bandung, dan lain-lain. Dalam perkembangannya mereka sudah biasa hidup damai, tolong-menolong, bertoleransi, bekerjasama dan sejahtera,” jelanya.
Sedangkan parpol kata Bahar, hanya merupakan salah satu jalan untuk masuk. Itulah yang disiapkan sejak dini di dalam keluarga, agar Indonesia ke depan lebih baik. “ Ini tanggung jawab kita semua,” paparnya. #duk