Saksi Ahli : Pendaftaran Cagub Tanpa Usulan DPD Partai Tingkat Provinsi Cacat Hukum

24
BP / DUDY OSKANDAR
Suasana sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (29/8).

Palembang, BP

Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin (3/9) .
Dalam persidangan tersebut, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan Partner serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018.
Majelis hakim di pimpin Firdaus Muslim SH dan anggota Sahibur Rasyid SH MH dan Rahmadi SH dengan bupati Rina Zaleha
Dalam sidang tersebut, hadir tergugat 1 (KPU Sumsel) melalui kuasa hukumnya M Arya Aditya SH dan tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby Gumayra SH MH dan rekan.
Sedangkan agenda hari ini adalah melengkapi bukti dokumen dari pihak tergugat dan penggugat, dalam persidangan kali pihak tergugat 1 (KPU Sumsel) melalui kuasa hukumnya M Arya Aditya SH melengkapi bukti dokumen dan diserahkan ke majelis hakim.
Selain itu pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Saut Panjaitan SH MHum.
Saksi ahli hukum administrasi dosen dari Unsri Dr Saut Panjaitan SH Mhum mengatakan, kalau melihat isi pasal 42 ayat 4 prinsip keutamaan pendaftaran bakal calon Gubernur merupakan kewenangan pengurus atau pimpinan partai tingkat provinsi. Kalaupun diambilalih DPP harus ada SK pengambilalihan. “Tidak bisa tanpa usulan DPD Partai politik tingkat Provinsi, ” ujarnya.
Pengacara tim RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah mengatakan, saksi ahli sudah jelas pemohon adalah rakyat sebagai pemilih. Syarat pemilu adalah ada pemilih, dipilih dan penyelenggara. “Tiga elemen itu tidak bisa dilepaskan. Keputusan penyelenggara bisa digugat,” ujarnya.
Alamsyah menambahkan, dalam UU pasal 42 ayat 4 pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat provinsi disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.
Sedangkan dalam ayat 4a dalam hal pendafataran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak diaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum HDMY Serahkan SK DPP Hanura Ke Hakim

“Tergugat tidak dapat membuktikan usulan DPD Partai Hanura tingkat Provinsi. Selain itu, pengambilalihan tidak boleh dari Wasekjen memberikan mandat ke wasekjen. Itu cacat hukum,” kata Alamsyah.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby Gumayra SH MH sempat bertanya kepada saksi ahli, Dr Saut Panjaitan SH MHum tentang peraturan khusus tentang Pilkada yang mengatur aturan-aturan khusus tentang bagaimana sengketa administrasi pemilihan kepala daerah dilakukan.
“ Mana yang di pilih ketika ada aturan umum yang mengatur tentang peraturan administrasi, padahal ada aturan lebih khusus, “ katanya.
Menurutnya, di aturan khusus di sebutkan di pasal pasal 153 UU No 10 tahun 2016 dimana sengketa tata usaha pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan, antara calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati , calon walikota dan calon wakil walikota dengan KPU Provinsi dan kabupaten kota, akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Sedangkan objek perkara, tentang penetapan pasangan calon merupakan keputusan KPU tentang pemilihan, “ Artinya ahli bilang peraturan khusus yang harus di pakai, artinya peraturan khusus ini bila peradilan tata usaha negara menerima sengketa dan memutuskan sengketa tata usaha negara menggunakan hukum acara tata usaha negara kecuali ditentukan lain, sekarang apa ketentuan lain itu, “ kata Dhabi.
Menurutnya Dhabi dalam perbawaslu mengenai sengketa administrasi pemilihan umum dilakukan melalui ajudifikasi Bawaslu dalam waktu tiga hari dari umur objek sengketa.
Putusannya bisa dimintakan ke pengadilan tinggi tata usaha negara.
“ Mana yang di pakai menurut ahli dalam konteks objek perkara keputusan tata usaha negara tentang pemilihan,” tanya Dhabi.
Saksi ahli, Dr Saut Panjaitan SH MHum menjawab benar, karena penggugat adalah paslon sedangkan dirinya mau terima menjadi saksi ahli dari penggugat karena yang menggugat rakyat dan ini tidak ada aturannya karena itu ditarik keatas.
“ Itulah kenapa saya senang pengadilan ini sudah lewat proses legal standing , jadi saya tidak membantah beliau, sepanjang dalam tahapan pilkada selama yang menggugat paslon, “ katanya.
Sedangkan tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby Gumayra SH MH enggan mengomentari persidangan kali ini kepada wartawan usai persidangan.
Ketua majelis hakum Muslim Firdaus mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu 11 September dengan membawa saksi ahli lain dan instrumen bukti tambahan. #osk

Komentar Anda
Loading...