Palembang Banyak Potensi Cagar Budaya Tinggalan Masa Sriwijaya

Plt Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dra. Triana Wulandari, M.Si
Palembang, BP
Cagar Budaya merupakan warisan budaya berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang berada di darat maupun di air yang perlu dilestarikan. Hal ini karena Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan yang semua harus melalui proses penetapan termasuk di Sumsel.
Cagar Budaya telah diatur melalui UU No. 11 Tahun 2010. Adanya UU Cagar Budaya tentu mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pelestarian Cagar Budaya. Pelestarian dilakukan dengan pencatatan, penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayahnya. Selain itu, UU Cagar Budaya juga mengamanatkan pemerintah baik kabupaten maupun kota untuk melakukan pendaftaran objek yang diduga Cagar Budaya di daerahnya untuk kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh kepala daerah baik bupati, walikota, maupun gubernur.
Plt Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dra. Triana Wulandari, M.Si menilai UU Cagar Budaya ini juga diperkuat dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Dalam UU ini juga disebutkan mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
“Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah pengelolaan data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. Pendataan ini sesuai yang telah dilakukan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) dalam bentuk laman registrasi nasional Cagar Budaya daring yang merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan berupa Cagar Budaya menjadi bagian dari pendataan kebudayaan terpadu.,” katanya, Kamis (30/8).
Pendaftaran Cagar Budaya ke dalam sebuah sistem laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id sampai pada akhirnya penetapan menjadi Cagar Budaya. Pendaftaran dan penetapan tersebut merupakan salah satu cara pencatatan aset Cagar Budaya ke dalam sistem Registrasi Nasional. Sasaran yang ingin dicapai bahwa pelestarian Cagar Budaya mengarah kepada kepentingan yang sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan UU Cagar Budaya, di setiap kabupaten/kota harus dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya. Kedua tim ini dibutuhkan demi terlaksananya pendaftaran hingga penetapan Cagar Budaya di Indonesia.
Capaian kinerja Direktorat PCBM periode 2013 – 2017 terkait registrasi Nasional Cagar Budaya antara lain adalah: (ada 548 pemerintah daerah terdiri dari 514 pemerintah kabupaten/kota dan 34 pemerintah provinsi)
• Melakukan sosialisasi kepada 380 pemerintah daerah atau 69% melalui kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya. (2013 – 2015)
• Fasilitasi Daerah berupa peralatan pendaftaran cagar budaya telah diberikan kepada 400 pemerintah daerah atau sudah 73%. (2013 – 2015)
• Terbentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) di 230 kabupaten/kota dan 30 provinsi atau baru sekitar 48 %.
• Terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di 59 kota/kabupaten dan 15 provinsi atau baru sekitar 13,5%.
• Penetapan Cagar Budaya sampai akhir 2017 baru ada di 20 kota/kabupaten dan 2 provinsi atau baru 4%.
Dari hal ini dapat diketahui bahwa kinerja registrasi nasional Cagar Budaya belum menyentuh pemerintah daerah di seluruh Indonesia secara optimal. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk melakukan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya.
Kampanye Pelestarian Cagar Budaya merupakan kegiatan publikasi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap pelestarian Cagar Budaya di Indonesia. Pelestarian Cagar Budaya yang diawali dengan proses pendaftaran, penetapan Cagar Budaya dan dilanjutkan dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Pendaftaran dan penetapan Cagar Budaya dilakukan oleh tiap-tiap masyarakat di daerah melalui dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di Indonesia.
“Kampanye pada 2018 ini akan dilakukan di tiga tempat di Indonesia. Diantaranya adalah di Palembang, Sumatera Selatan (pra kampanye), Bandung, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah,” katanya.
Pemilihan ketiga tempat tersebut bukan tanpa alasan. Kota Palembang dipilih karena memiliki potensi Cagar Budaya tinggalan masa Sriwijaya dan bersamaan waktu memeriahkan Asian Games.
Selain itu, Bandung dan Semarang dipilih karena menjadi kota-kota besar yang memiliki Cagar Budaya terutama bangunan kolonial. Tak hanya itu, Bandung dan Semarang juga memiliki begitu banyak potensi Cagar Budaya. Tidak hanya di tiga daerah tersebut, diharapkan tahun berikutnya kegiatan ini akan berlangsung di daerah lain yang memiliki potensi Cagar Budaya peringkat Nasional.
Keterlibatan pihak-pihak yang memegang peranan penting dalam pada lestarinya Cagar Budaya sangat dibutuhkan pada kegiatan ini. Terutama peranan masyarakat untuk terlibat langsung. Selain masyarakat, pihak-pihak yang memiliki peranan dalam kebijakan pemerintah juga sangat diperlukan, yaitu bupati maupun walikota. Dinas-dinas yang membidangi kebudayaan juga diharapkan memiliki peranan besar terhada pelestarian Cagar Budaya.
Tidak luput juga peranan pemilik Cagar Budaya itu sendiri serta komunitas maupun pemerhati Cagar Budaya di di Indonesia.
Kegiatan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya beragam. Diantaranya talkshow yang mengedepankan registrasi Cagar Budaya serta pelestarian Cagar Budaya. Selain itu acara ini juga akan dimeriahkan dengan pameran Cagar Budaya serta booth pendaftaran Cagar Budaya.
Sedangkan puncak kampanye di Bandung dan Semarang akan dilakukan pemberian simbolis penanda maupun sertifikat bagi Cagar Budaya yang telah memiliki peringkat Nasional. Acara ini rencananya dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan kampanye ini akan tersosialisasinya Registrasi Nasional Cagar budaya dan kebijakan Pelestarian Cagar Budaya dengan baik di daerah. Selain itu, diharapkan juga kampanye ini memberikan efek positif pada Cagar Budaya yaitu terciptanya pengawasan pergerakan dan pelestarian Cagar Budaya, meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti penting pelestarian Cagar Budaya dan meningkatnya jumlah pendaftaran objek yang diduga Cagar Budaya.#osk