Kasus Perceraian Meningkat, Pemkot Palembang Lakukan Langkah Ini

6
Suasana sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).(BP/ist)

Palembang,BP– Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi mereka tetap terpenuhi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang, Dewi Isnaini, yang mewakili Staf Ahli TP PKK sekaligus Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Palembang, Putri Azizah Prima Salam. Sebanyak 200 peserta dari berbagai organisasi perempuan di Kota Palembang mengikuti kegiatan ini.
Dewi Isnaini mengatakan perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga sering meninggalkan persoalan yang berdampak besar bagi perempuan dan anak. Menurutnya, masih banyak ibu dan anak yang menjadi korban ketidakadilan karena belum memahami hak-hak mereka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, meningkatnya konflik rumah tangga dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perselisihan dalam keluarga, tekanan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online. Kondisi tersebut kerap berujung pada perceraian dan menimbulkan persoalan baru, terutama bagi perempuan dan anak.
Karena itu, Dewi menilai edukasi mengenai hak-hak perempuan pascaperceraian perlu terus diperkuat. Ia menyebut masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap dimiliki setelah bercerai, seperti hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak asuh anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.#udi
Baca Juga:  Korsleting Listrik,  Bengkel Nyaris Terbakar 
Komentar Anda
Loading...