Bacaleg Mantan Napi Korupsi Diganti

Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan, satu bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan parpol untuk bertarung di DPRD Sumsel, yang merupakan mantan koruptor, telah diganti parpol asalnya.
Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan yang diajukan parpol, setelah mengembalikan berkas bakal caleg itu ke partai bersangkutan.
Menurut Liza, parpol tersebut berkomitmen untuk mengganti mereka, dan mematuhi aturan yang berlaku dalam pencalegan.
“Semua parpol telah berkomitmen dengan memperbaiki berkas administrasi persyaratan bacaleg yang belum lengkap, hingga batas penutupan pada 31 Juli pukul 24.00. Termasuk daftar calon yang dari data SKCKnya mantan napi korupsi telah diganti parpol itu,” kata Liza, Rabu (1/8).
Diterangkan Liza, dirinya belum mengetahui jumlah Bacaleg yang hingga batas akhir perbaikan berkas belum melakukannya. Dimana nanti, pihaknya akan memverifikasi berkas perbaikan itu.
“Jadi kalau ada yang masih kurang berkas administrasi pencalegan sesuai aturan KPU, jelas akan dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika tidak ada penggantinya, dipastikan akan dicoret nantinya,” kata Liza.
Ditambahkan Liza, setelah proses verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang dilaksanakan 1-7 Agustus, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018, dan diumumkan pada12-14 Agustus.
Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.
Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.
“Disini, caleg bisa dicoret karena TMS, jika laporan masyarakat mengatakan caleg tersebut merupakan mantan napi korupsi, bandar narkoba atau kejahatan seksual anak, dan saat diklarifikasi kepada parpol ternyata benar,” katanya.
Dilanjutkan Liza, meski pergantian calon legislatif yang telah masuk DCS tidak bisa diganti lagi untuk Daftar Caleg Tetap (DCT). Namun, pergantian tetap bisa dilakukan jika ternyata calon TMS, meninggal dunia atau mengundurkan diri secara sukarela.
“Na, pergantian hanya bisa dilakukan jika caleg itu perempuan, kalau laki-laki tidak bisa, karena sesuai aturan untuk tetap mencukupi kuota keterwakilan perempuan,” jelasnya.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi, untuk menjadi caleg. Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.
Namun, PKPU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Agung atas gugatan para mantan koruptor.#osk