Tukang Becak Habisi Nyawa Rekan Seprofesi

16

Palembang, BP
Kesal dituduh, seorang tukang becak Edi Pengkang (49) nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya Muhammad Juanda (30) di Jalan Depatan Baru, Pasar Sekanak, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Senin (30/7) siang.

Namun tak butuh waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap tersangka. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya, Lorong H Bohusin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.

Tersangka Edi mengaku, sebelum kejadian dia dan korban memang berselisih paham. Tersangka sempat mendatangi korban untuk meminta maaf.

Baca Juga:  Sandi Bacok Tetangga Wanitanya

“Saya datangi dia untuk minta maaf, tapi tidak mau maafkan dan bilang akan terus ribut seperti ini. Makanya saya tikam dengan pisau sebanyak tiga kali di dada,” ungkap Edi saat gelar perkara di Polsek IB II Palembang, Rabu (1/7).

Selisih paham antarkeduanya berawal karena korban menuduhnya tidak menyetorkan uang hasil tarikan becak kepada pemilik becak. Padahal, Edi mengaku semua yang dituduhkan oleh korban tidak benar.

“Setiap kali mabuk, dia pasti bilang seperti itu. Saya sudah pernah mengajaknya ke rumah pemilik becak untuk bertanya apakah saya tidak menyetor. Tapi dia tidak mau. Makanya kami ribut. Waktu kejadian itu, saya sedang mabuk habis minum miras,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditinggal 15 Menit di Stadion Jakabaring, Motor Lenyap

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II Kompol Dwi Utomo mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan warga yang mengatakan adanya tindak pidana penganiayaan. Pihaknya pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Setiba di lokasi, kita membawa korban ke rumah sakit dan menanyakan siapa pelaku penikaman itu. Korban sempat menjawab Edi. Sehingga, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di rumah saudaranya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Turun  , Cek PETI di IUP PTBA Marak

Setelah mendapatkan perawatan itensif di rumah sakit, lanjutnya, Juanda menghembuskan nafas terakhirnya. “Korban mengalami tiga luka tusuk di dada. Motifnya karena dendam dan selisih paham,” ujar Dwi.

Pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit becak milik korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat III tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban dengan ancaman pidana kurungan di atas tujuh tahun penjara. #idz

Komentar Anda
Loading...