Silpa 2017 sebesar Rp40,98 miliar

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin
Palembang, BP
Berdasarkan hasil penghitungan dan audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2017 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp40,98 miliar.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyampaikan hal tersebut pada rapat paripurna terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (26/7).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan didampingi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan para undangan dan kepala dinas dan instansi terkait.
Menurut Gubernur dengan adanya silpa tahun anggaran 2017 ini tentunya akan dapat dimanfaatkan guna membiayai program atau kegiatan yang akan diusulkan dan dilaksanakan dalam perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018.
“Hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi telah disampaikan pada rapat paripurna ini akan menjadi catatan tersendiri bagi kami untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun 2017 dan tahun-tahun mendatang,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya melihat keputusan bersama atas Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama untuk memajukan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan harapan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
“Saya berharap suasana kerjasama dalam kemitraan ini akan terus kita jalin dimasa mendatang, karena tantangan kita ke depan akan semakin berat dan kompleks. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang telah bekerja keras dan bersusah payah dalam melaksanakan pembahasan, penelitian melalui rapat-rapat yang padat dan melelahkan serta memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi tahun anggaran 2017,” katanya.
Pada rapat paripurna DPRD Sumsel itu lima komisi di DPRD Sumsel melalui juru bicaranya menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.
Juru bicara Komisi II DPRD Sumsel, M Subhan menyampaikan, dari hasil pembahasan yang dilakukan komisi II dapat menerima dan memahami raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.
Komisi II mendorong Pemprov Sumsel agar membentuk BUMD pangan agar penyerapan hasil pertanian para petani pertanian para petani dapat ditampung dengan harga yang disesuaikan sehingga hal ini dapat mengurangi impor beras, ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 DPRD Sumsel menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi perda.#osk