Kurir Sabu Sumsel – Bangka Ditangkap Polisi

62
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu kurir sabu-sabu. Dia adalah Haris Fadilah (49) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka saat pelaku hendak menyeberang ke pulau Bangka. Tersangka Haris Fadillah (49) ditangkap di rumah makan arah Pelabuhan Tanjung Api-Api, Jum’at (20/10) kemarin.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu kurir sabu-sabu. Dia adalah Haris Fadilah (49) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka saat pelaku hendak menyeberang ke pulau Bangka. Tersangka Haris Fadillah (49) ditangkap di rumah makan arah Pelabuhan Tanjung Api-Api, Jum’at (20/10) kemarin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu antarprovinsi.

Baca Juga:  Emas Tetap Favorite Ditengah Pasar Yang Tak Menentu

“Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu kabupaten di Provinsi Sumsel, yang akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar AKBP Mario Ivanry, Rabu (15/11).

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka, anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api – Api. “Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 1 kilogram dalam tas yang dibawa tersangka,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Baca Juga:  Ribuan Rokok dan Minuman Keras Senilai Rp3,6 Miliar Dimusnahkan  

 

Menurut AKBP Mario Ivanry, tersangka merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung. “Tersangka ini merupakan residivis,” katanya.

AKBP Mario Ivanry juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi. “Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Permohonan sertifikat kekayaan intelektual di Sumsel meningkat

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009.

Sementara tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran masalah ekonomi. “Sekali ambil diupah Rp25 juta,” kata buruh harian ini.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...