Kurir Sabu Sumsel – Bangka Ditangkap Polisi

74
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu kurir sabu-sabu. Dia adalah Haris Fadilah (49) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka saat pelaku hendak menyeberang ke pulau Bangka. Tersangka Haris Fadillah (49) ditangkap di rumah makan arah Pelabuhan Tanjung Api-Api, Jum’at (20/10) kemarin.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu kurir sabu-sabu. Dia adalah Haris Fadilah (49) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka saat pelaku hendak menyeberang ke pulau Bangka. Tersangka Haris Fadillah (49) ditangkap di rumah makan arah Pelabuhan Tanjung Api-Api, Jum’at (20/10) kemarin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu antarprovinsi.

Baca Juga:  Atlet BIN Jadi Ratu Lari Indonesia di Ajang Dunia

“Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu kabupaten di Provinsi Sumsel, yang akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar AKBP Mario Ivanry, Rabu (15/11).

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka, anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api – Api. “Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 1 kilogram dalam tas yang dibawa tersangka,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Baca Juga:  DPRD dan Gubernur Sumsel Akhirnya Setujui Raperda APBD Sumsel TA 2024

 

Menurut AKBP Mario Ivanry, tersangka merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung. “Tersangka ini merupakan residivis,” katanya.

AKBP Mario Ivanry juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi. “Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Minggu IV September, Polda Sumsel dan Jajaran Ungap Puluhan Kasus 3C

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009.

Sementara tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran masalah ekonomi. “Sekali ambil diupah Rp25 juta,” kata buruh harian ini.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...