SK Walikota Palembang Dibatalkan
Pengamat sosial , Ade Indra Chaniago[highlight][/highlight]
Surat Keputusan Walikota Palembang tentang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor:640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tertanggal 24 November 2016, atas bangunan non rumah tinggal dijalan Letkol Iskandar RT 028 RW 006, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, atas nama Gunawati Pandarmi O dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan.
Menurut pengamat sosial , Ade Indra Chaniago mengatakan, kalau keputusan PT TUN Medan harus ditaati dan dijalankan oleh Walikota Palembang.
“ Kita ini negara hukum, ,siapapun harus taat pada hukum dan produk hukum termasuk keputusan PT TUN dalam kasus ini kepala daerat diberi pembelajaran pada masyarakat harus mengakui kesalahan yang dibuat, jangan membuat kebijakan menumbur aturan malah semena seman ,”katanya, Kamis (21/8).
Dan putusan PT TUN ini menurutnya harus dijalankan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam masyarakat.
“ Ini urus negara bukan urus rumah tangga , jangan semaunya membuat aturan karena keputusan ini menyangkut orang banyak , dan pasti dampaknya pasti sangat luas baik masyarakat sekitar atupun orang orang yang tidak langsung yang dapat imbas dari kebijakan yang salah,” katanya.
Sesuai putusan banding atas perkara Nomor 70/B/2018/ PTUN-MDN atas permohonan banding tanggal 12 February 2018 dengan akta permohonan banding perkara nomor 58/G/2017/PTUN-PLG, mengabulkan permohonan banding PT Sebangun Bumi Andalas (PT SBA) sebagai penggugat melawan Walikota Palembang tergugat dan PT Indo Citra Mulia (PT ICM ) anak perusahaan Thamrin Group yang melakukan pembangunan Hotel Ibis sebagai intervensi.
“Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal SK Tata Usaha Negara berupa surat keputusan izin Walikota Palembang nomor 640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tentang izin mendirikan bangunan non rumah tinggal tanggal 24 November 2016. Mencabut surat izin Walikota Palembang dan menghukum tergugat dan tergugat II untuk membayar perkara,”Kata kuasa hukum PT SBA Mulyadi, Kamis (21/6).
Mulyadi mengatakan, permohonan banding atas perkara nomor:58/G/2017/PTUN-PLG yang telah dimohonkan oleh pembanding (PT SBA) pada tanggal 12 Februari 2018, dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor perkara 70/B/2018/PT.TUN-MDN, telah diputus oleh majelis hakim PT TUN Medan, pada 16 Mei 2018 dengan isi putusan menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengket berupa surat keputusan Izin Walikota Palembang nomor 640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tanggal 24 November 2016 tentang izin mendirikan bangunan non rumah tinggal.Menolak eksepsi terguga atau terbanding.
“Tentunya kita sangat berharap agar SK Walikota Palembang untuk mencabut dan secepatnya untuk membongkar gedung bangunan hotel Ibis,sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2017 pasal 114 ayat (2),” katanya.
Mulyadi menjelaskan, dalam pasal 114 menyebutkan bangunan gedung yang dapat dibongkar meliputi antara lain bangunan gedung yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi,bangunan gedung yang pemanfaatnya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat dan lingkunganya. Serta bangunan gedung yang tidak memiliki IMB atau bangunan gedung pemiliknya menginginkan tampilan baru.
“Maka selaku kuasa hukum penggugat atau pembanding meminta kepada Pemerintah Kota Palembang agar melaksankan putusan PT TUN Medan. Selain itu, untuk menegakan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2017,dalam hal melakukan pembongkaran kepada bangunan yang tidak memiliki IMB, termasuk bangunan gedung milik intervensi yang saat ini dalam proses pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Palembang Rahmad Fauzi mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan apapun terkait banding yang dilakukan oleh PT SBA.
“Kami belum mengetahui hasil putusan banding di PT TUN Medan atas kasus tersebut,” katanya, saat dihubungi , Kamis (21/6).
Sambungnya, kalau informasi itu benar bahwa Pemkot Palembang kalah di tingkat banding. Tentu Pihaknya masih mempunyai upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi.
“Kami masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan yakni Kasasi. Yang pasti sampai hari ini, belum terima putusan tersebut,” pungkasnya.
Kepala PUPR kota Palembang Bastari Yuzak mengaku belum menerima salinan putusan PTUN tersebut.
“Kami belum menerima surat keputusan itu secara resmi, jika memang sudah ada suratnya akan kami dipelajari dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah apa yg harus kami lakukan sehingga semuanya akan sesuai dengan peratuan dan ketentuan yg ada,” katanya. #osk