Kedapatan Miliki Pistol, Riki Lebaran di Penjara

19
Riki (tengah) dan satu pucuk pistol rakitan diamankan di Mapolda Sumsel. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan (senpira) Riki (25) warga Desa Tanjung Marbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin dipastikan akan berlebaran di penjara.

Setelah pelaku diciduk anggota Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yang merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat bahwa ada seseorang berinisial MA memiliki senpira.

Baca Juga:  Terindikasi Pelanggaran, Caleg PAN & Golkar Lapor ke Bawaslu 

Polisi segera menyelidikinya dengan mendatangi rumah target. Namun sesampainya di rumah tersebut, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Namun ada tersangka Riki yang sedang memegang pistol ilegal jenis revolver warna silver tersebut.

Tersangka mengaku, senpira tersebut memang milik ayahnya, MA, yang bekerja sebagai penjaga malam. “Pistol itu untuk pegangan jaga malam. Rencananya mau saya amankan ke tempat lain. Tapi ketahuan polisi,” ujarnya, Senin (4/6).

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Klinik Lapas Muara Beliti, Sukses Raih Sertifikat Paripurna

Kanit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka berikut barang bukti senpira jenis revolver dan satu butir amunisi kaliber 5,6 milimeter.

“Atas temuan tersebut tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sejauh ini tersangka mengaku bahwa senpira tersebut adalah milik ayahnya berinisial MA,” katanya.

Baca Juga:  Oknum Kades Bisnis Minyak di Lahan Hutan Produksi Jadi Pesakitan

Untuk itu Antoni melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap MA. Namun untuk tersangka akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. #idz

 

Komentar Anda
Loading...