Bunuh Pengunjung Kafe, Dituntut 15 Tahun

147

Palembang, BP–Dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Nick Hendrik Satriawan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP.

Usai jaksa membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Yosdi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan dan sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Baca Juga:  Polisi Endus Identitas Mayat di Sukabangun

Sementara itu dari data yang diperoleh, tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan terdakwa Nick Hendrik Satriawan terhadap korban Darmansyah terjadi di Cafe Golden Star, Komplek Teratai Putih (Kampung Baru), KM 8, Kecamatan Sukarami pada 12 Desember 2017 lalu.

Kejadian bermula saat saksi Melisa bersama saksi Bambang, Yeni dan korban Darmansyah pergi ke Diskotek Golden Star untuk merayakan ulang tahun saksi Melisa.

Baca Juga:  Jukir Habisi Pengamen Usai Minum Tuak

Saat berada di lokasi kejadian saksi Bambang kehilangan dompet dan mencurigai terdakwa yang duduk sebelah kanannya. Lalu saksi Bambang menyuruh terdakwa berdiri sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara mereka.

Kemudian karena merasa kesal terdakwa mencabut pisau dari balik pinggang kirinya dan langsung memukulkan pisau tersebut ke kepala saksi Bambang hingga mengeluarkan darah.

Selanjutnya terdakwa berlari menuju pintu keluar kafe, namun saat itu korban langsung mengejar terdakwa dan saat berada di luar kafe korban menangkap dan memukulkan botol bir, hingga terdakwa terjatuh.

Baca Juga:  Sakit Hati Disebut Banci dan Miskin, Tikam Sepupu Hingga Tewas

Dalam posisi tersebut, korban hendak menusuk terdakwa menggunakan pisau, namun berhasil ditangkis dan pisau tersebut terlepas, kemudian terdakwa mengambil pisau tersebut serta menusukkan nya ke arah dada kanan korban.

Setelah terkapar bersimbah darah, oleh para saksi, korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Sedangkan terdakwa langsung melarikan diri. #ris

Komentar Anda
Loading...