Ujang Jual Pistol Ilegal ke Polisi

27
Tersangka Ujang Rahman diamankan di Mapolda Sumsel. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Ujang Rahman (38) tak menyangka kalau orang yang hendak membeli senjata api ilegal miliknya adalah anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

“Aku tidak tahu kalau beli itu polisi menyamar. Senpi itu memang mau aku jual, tapi ternyata yang mau menawar adalah polisi,” ujar Ujang, ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (31/5).

Baca Juga:  Polisi Muaraenim Panen Senpi Rakitan

Ujang ditangkap Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel di simpang Kebun Kahang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (29/5).

Ujang tepergok menjual senpira laras pendek jenis revolver berikut dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diselipkan nya di balik pinggang sebelah kiri.

Diakui pria yang tercatat sebagai warga Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI ini, senpira yang dijualnya itu adalah milik temannya bernama Nang dan rencananya akan dijual seharga Rp2.500.000.

Baca Juga:  Kadus Tebing Abang Tenteng Senpi Laras Panjang Datangi Kantor Polsek

“Memang senpi itu sudah lama di aku. Aku cuma disuruh jual dan akan dapat bagian. Baru sekali ini aku jual senpi, kerja aku ini cuma petani,” kilahnya.

Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Diamankan barang bukti satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan dua butir peluru. Tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. #idz

Baca Juga:  Miliki 5.758 Butir Peluru Aktif, Pensiunan Polisi Ditangkap

 

Komentar Anda
Loading...