Kadus Tebing Abang Tenteng Senpi Laras Panjang Datangi Kantor Polsek

43
Banyuasin, BP–Tanpa rasa takut, Kepala Dusun 3. Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor Polsek Rantau Bayur, sambil menenteng senjata api laras panjang.
Babinkamtibmas Polsek Rantau Bayur yang mengetahui hal itu langsung datang mendampingi Kadus Irwani itu dan mengambil alih senjata api jenis kecepek dari tangan Kadus Irwani tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya MP mengatakan, kadus tersebut datang ke Mapolsek secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada pihak kepolisian. “Petugas telah membuat berita acara serah terima, proses penyerahan berjalan kondusif,” katanya.
Kapolres memberikan apresiasi kepada Kadus yang ikut berperan aktif dalan mewujudkan keamanan dan ketertiban, salah satunya dengan menyerahkan senpi rakitan kepada polisi. “Ini patut menjadi contoh bagi warga yang lain,” katanya.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya setiap warga boleh-boleh saja memiliki senjata api, asalkan dengan izin resmi dari kepolisian dan telah menjalani sejumlah rangkaian tes.
Namun, bila memiliki senjata api tanpa izin atau ilegal, merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, di sana dijelaskan barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakam senjata api tanpa izin dari Polri diancam dengan hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
“Tapi, bila secara sukarela menyerahkan Senpi ke pada Polisi, tidak akan dikenakan pidana.
Kami harap hal ini menjadi acuan bagi setiap warga, untuk berperan aktif menyerahkan senjata api kepada polisi,” katanya.#mew
Baca Juga:  Pemilik Senpi Diciduk Sebelum Lakukan Kejahatan
Komentar Anda
Loading...