Besan Herman Deru Ditangkap Kejagung

411

Dora awalnya merupakan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat pada RSUD OKU Timur T.A 2014 – 2015.

“Di mana saksi merupakan mantan Plt. Direktur pada RSUD tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.496.488.000. Dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tambah keterangan resmi Kejagung RI.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Gelar Pendampingan Penyusunan RKBM Tahun 2026

Mantan Direktur Utama RSUD OKU Timur ini berdinas pada masa kepemimpinan Herman Deru, mantan Bupati OKI Timur yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel berpasangan dengan Mawardi Yahya.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada masa Herman Deru menjabat Bupati OKUT periode kedua, 2010-2015. Dora pun merupakan besan Herman Deru, karena anak lelakinya menikahi Percha Leanpuri, mantan anggota DPD RI yang merupakan anak Herman Deru.

Baca Juga:  Dora Buat Anggaran Fiktif dan Mark Up Dana

Setelah take off pukul 15.00 dari Bandara Soekarno Hatta, Dora tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pukul 16.10 dan langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Mengenakan busana warna jingga garis putih, ia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan ditemani suami dan anaknya serta dikawal tiga orang petugas kejaksaan.

Komentar Anda
Loading...