Besan Herman Deru Ditangkap Kejagung

411

Dora sudah menjadi buronan sejak diterbitkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R- 379/N.6.1/Dps/12/2017 tertanggal 18 Desember 2017. Dora ditangkap berdasarkan surat tersebut.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka pada Januari 2018 lalu.

Sebelumnya nama dr Dora sempat mencuat setelah adanya kasus sengketa tanah di Lorong Famili 4, RT5, RW6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, pada Agustus 2014 lalu.

Baca Juga:  Sumsel Bebas Vaksin Palsu

Obyek sengketa tanah antara keluarga Indra Pohan dan Hernida Gempita seluas 8,5 hektare yang merupakan bangunan rumah pribadi, perumahan, dan lahan kosong.

Eksekusi yang dilakukan oleh PN Palembang melalui surat perintah Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Hernida Gempita. Rumah Dora yang ditempati oleh anaknya itu diratakan dengan tanah oleh pihak pemenang gugatan.

Komentar Anda
Loading...