YPLP PT PGRI Sumsel PTDH Rektor Universitas PGRI Palembang Dr. Bukman Lian

6
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto (BP/udi)

Palembang,BP- Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi memecat Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. dari jabatannya sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhitung, 26 Agustus 2026.

Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh pengurus YPLP PT PGRI Sumsel yang sah dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (AHU Menkumham RI).

Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil setelah pengurus melakukan evaluasi mendalam dan komprehensif atas serangkaian pelanggaran berat terhadap tata kelola perguruan tinggi, peraturan kepegawaian yayasan, serta tindakan melampaui kewenangan.

“ Kita juga tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031 dengan Nomor AHU 0106807 tanggal 28 Maret 2006, kita tercatat yang sah , sedangkan sekarang Rektor ini berdasarkan organisasi yang mana yang badan hukumnya di pusat di hapus dan di coret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,”katanya, Kamis (27/8/2026),

Baca Juga:  Potong Seekor Sapi, PPP Sumsel Bagikan Daging Kurban Ke Masyarakat dan Pengurus

Erwanto membeberkan dua alasan mendasar yang menjadi pertimbangan utama penjatuhan sanksi PTDH adalah insubordinasi dan pelanggaran hierarki dimana Dr. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan garis arahan pengurus yayasan yang sah—badan yang melantik dan mengangkatnya sebagai rektor untuk periode 2017–2021 dan 2021–2025. Sebaliknya, ia diduga tunduk dan bekerja sama dengan organ atau pihak luar yang memiliki cacat legalitas hukum.

“ Indikasi penyalahgunaan wewenang ini ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang di bawah naungan badan penyelenggara yang sah,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:  KPU Khawatirkan Dana Pembentukan Komisioner KPU DOB

Menurutnya Sejak SK PTDH ini ditetapkan, seluruh kedudukan hukum, wewenang penandatanganan dokumen akademik, ijazah, kontrak, wewenang keuangan, rekening bank, serta seluruh fasilitas jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang resmi dicabut dan berakhir.

Menurutnya menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, keputusan, maupun dokumen yang ditandatangani oleh Dr. Bukman Lian setelah tanggal penetapan SK PTDH dinyatakan tidak sah secara hukum.

Selain itu, yayasan telah melayangkan surat somasi resmi yang mewajibkan mantan rektor tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan ruang kerja serta fasilitas kedinasan dalam jangka waktu 7 x 24 jam.
Menanggapi potensi kekhawatiran di lingkungan kampus, Erwanto mengimbau seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta para orang tua mahasiswa agar tetap tenang. Ia memastikan seluruh proses perkuliahan dan layanan akademis kampus akan tetap berjalan normal dan aman.
Yayasan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor / pejabat transisi yang sah untuk memastikan seluruh fungsi operasional kampus, pelaksanaan wisuda, pemutakhiran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta legalitas ijazah mahasiswa terlindungi 100 persen.

Baca Juga:  Polda Sumsel Dapat Jatah 185 Motor

Dia mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, sektor perbankan, mitra kerja sama, dan masyarakat umum untuk tidak lagi melayani perikatan atau urusan kedinasan apa pun dengan mantan rektor tersebut atas nama Universitas PGRI Palembang. Langkah pembersihan ini diambil demi menegakkan tata kelola kampus yang taat hukum, transparan, dan berintegritas. Sebagai pengganti Bukman, menurutnya adalah Plt Rektor PGRI Palembang Dr Edi Harapan M.Pd.

Kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH mengaku belum mendapatkkan laporan tersebut.

“ Belum kita terima laporannya,”katanya kepada wartawan.

Sedangkan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi Ketika di hubungi tidak merespon.#udi

Komentar Anda
Loading...