Medco E&P Kembali Menjadi Wajib Pajak Kontribusi Terbesar di KPP Lubuklinggau

44

Lubuklinggau, BP–PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) Blok South Sumatera kembali mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi pajak terbesar di lingkungan kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Linggau khususnya di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Medco E&P dalam memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menjadi bukti nyata dukungan Perusahaan dalam pembangunan Nasional maupun pembangunan daerah Kabupaten Musirawas.

Baca Juga:  Mandiri Karnaval 2018 Berlangsung Meriah

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Musirawas Hendra Gunawan, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan M. Ismiransyah M. Zain dan Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau Rizquna Rasyid kepada Manajer Operasi Blok South Sumatra Dennie Junaedi Dharma di Lubuk Linggau, Rabu (21/3). Pada 2017, Medco E&P Indonesia blok ini juga mendapat penghargaan yang sama.

Baca Juga:  Harumnya Bisnis Parfum

Senior Manager Relations Drajat Iman Panjawi mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan sebagai Wajib Pajak Pembayar Terbesar tahun 2018. Kami bersyukur, Medco E&P Blok South Sumatra masih dapat berperan  membangun negeri dalam wujud pembayaran Pajak,” katanya.

Drajat menambahkan, “Blok South Sumatra merupakan blok utama Medco E&P dengan konstribusi produksi gas bumi terbesar. Produksi dari blok ini mampu mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku industri domestik seperti pembangkit listrik, industri pupuk serta program gas rumah tangga dan gas kota di Sumatera Selatan. Saat ini, Perusahaan sedang menjalankan proyek pengaliran gas  dari Lapangan Temelat ke Stasiun Gunung Kembang sepanjang ± 18 km di Kabupaten Musirawas. Kami berharap semua pihak dapat mendukung proyek ini agar dapat segera meningkatkan pendapatan pemerintah daerah termasuk melalui pembayaran pajak”. #rel

Komentar Anda
Loading...