
KPU Sumsel Tetapkan DPS 5.713.765 Pemilih Pilgub Sumsel

Komisioner KPU Provinsi Sumsel usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pilkada Serentak Tahun 2018 Tingkat Provinsi Sumsel, Sabtu (17/3).
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 sebanyak 5.713.765.
Jumlah pemilih ini diketahui usai rapat pleno terbuka tingkat provinsi di kantor KPU Sumsel, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu (17/3).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Sumsel juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTPel/Suket yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas, A Naafi SH MKn mengatakan, jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan jumlahnya akan terus bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 April 2018 mendatang.
Menurutnya, penambahan jumlah itu dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTPel/Suket yang sudah keluar NIK-nya, dan dapat juga berasal dari pemilih ber-KTPel/Suket tapi pada masa coklit, tapi belum tercoklit dan pemilih pemula.
Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung Ketua KPU Sumsel, H Aspahani SE Ak MM CA, dan dihadiri anggota Ahmad Naafi SH MKn, Alexander Abdullah SH dan Henny Susantih SPd MSi, dan Sumarwan Sekretaris KPU Sumsel.
Para tim kampanye keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1, 2,3, 4 menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pilkada Serentak Tahun 2018 Tingkat Provinsi Sumsel.
Sedangkan dari 17 KPU kabupaten/kota masing-masing dihadiri ketua, anggota KPU kab/kota yang membidangi Divisi Program dan Data serta operator.
Hadir juga komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi SE MSi dan para tim kampanye keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1, 2, 3, 4 hadir lengkap.
Menurut Naafi, data DPS ini akan mereka turunkan melalui KPU kabupaten/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan minta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret – 2 April 2018 mendatang.
Naafi meminta kepada Bawaslu Sumsel bersama jajarannya, seluruh tim paslon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat tersebut untuk mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tapi belum masuk datanya dalam DPS untuk aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat.
Data baru ini lanjut nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan.
Tentang tingginya pemilih non KTP E ini Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta surat keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan.#osk