Lima Kali Curi Motor di Masjid, Inilah Ganjarannya

32
Herly Septiadi dan Taufik, pelaku pencurian sepeda motor dan penadah barang hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Lima kali sukses mencuri sepeda motor dari halaman masjid, membuat Herly Septiadi alias Adi (33) mendapat ganjaran timah panas dari aparat kepolisian.

Bahkan saat dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sukarame Palembang, tersangka tak mampu berdiri tegak lantaran bekas tembakan di kedua kakinya.

Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dengan timah panas aparat kepolisian karena berupaya melarikan diri dari kejaran aparat saat penyergapan, Senin (12/3) malam.

Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya tiga motor dicuri pelaku dari wilayah hukum Polsek Sukarame dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Sako.

Baca Juga:  Komplotan Begal Dibogem Massa

Menurut tersangka, dirinya terakhir kali beraksi di area parkir Masjid As Salam, Jalan Soekarno Hatta, Lorong Kesucian, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 12 Maret. “Saya sengaja keliling subuh, mengincar parkiran masjid. Saat orang masuk masjid saya curi motornya,” ujarnya saat diamankan, Rabu (14/3).

Namun saat beraksi, sial tersangka karena diteriaki maling. Anggota Polsek Sukarame yang tengah melakukan blue light patrol di sekitar lokasi kejadian sigap mengejar pelaku.

Baca Juga:  Pelaku Jambret Tembak Polisi

Tersangka sempat berupaya melarikan diri dan polisi meletuskan tembakan peringatan, namun karena tidak diindahkan pelaku, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan di kedua kakinya.

Setelah ditangkap, tersangka mengaku sudah lima kali mencuri sepeda motor tersebut. Satu sepeda motor korban yang dijualnya kepada Taufik (30), warga Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, terdeteksi dan penadah pun ditangkap.

“Saya tidak tahu kalau itu motor curian. Saya beli Rp2 juta dari Adi,” ujar Taufik, selaku penadah barang hasil kejahatan dari tersangka Adi yang turut diamankan.

Baca Juga:  Rp4 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan

Kanit Reskrim Iptu Marwan berujar, pihaknya sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadah barang hasil kejahatannya.

“Dari pengakuan tersangka dia sudah lima kali mencuri, tiga diantaranya di wilayah Sukarame. Namun kami masih mengembangkan laporan lain karena tersangka memang merupakan residivis curanmor,” paparnya.

Atas perbuatannya, Marwan menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. # idz

 

Komentar Anda
Loading...