Isap Shabu Agar Kuat Bikin Pempek Tiap Malam

17
Tujuh pemuja shabu diamankan di Mapolsek IT I Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Anita alias Nita (40) memilih mengonsumsi narkoba jenis shabu agar matanya melek saat berjibaku dengan tepung dan ikan saat membuat pempek jualannya setiap malam.

Baru dua minggu merasakan nikmat nya barang haram tersebut, namun Nita sudah harus meringkuk di sel tahanan setelah diringkus anggota Polsek IT pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa.

Warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang ini ditangkap di rumahnya usai membeli shabu dari adiknya AN.

Baca Juga:  Kafe Buka Saat Puasa, 3 Pengunjung Positif Narkoba

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket hemat shabu yang disimpan dibawah tempat tidur. “Baru selesai beli sama adik, terus ada polisi datang langsung menggerebek rumah,” tutur ibu dua anak ini.

Menurut Anita, ia baru dua Minggu menggunakan serbuk setan tersebut agar lebih enak saat berjualan pempek. “Habis jualan, kadang capek. Malam harus buat pempek lagi. Jadi biar segar pakai shabu,” tuturnya.

Selain mengamankan Anita, sebanyak enam pria juga turut diamankan dari hasil razia di wilayah hukum Polsek IT I Palembang. Ke enam pria tersebut diamankan di kawasan Kelurahan 14 dan 13 Ilir.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Ungkap 53 Kasus Narkotika dengan 63 Orang Tersangka

Seperti Bayu Berdikari Putra  (28) dan Budiman (33), kedua lelaki ini ditangkap di Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawa,Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I.

Dari tangan tersangka anggota berhasil menemukan satu paket shabu dan satu butir ekstasi yang dibuang di bawah rumah. Keduanya ditangkap usai pesta narkoba di salah satu rumah warga yang mereka sewa.

Baca Juga:  Dendam, 2 Pembunuh Calon Pendeta Ditangkap

Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat melalui Wakapolsek Iptu F G Malina didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan ke tujuh tersangka diamankan saat anggota melakukan patroli.

“Dari tujuh tersangka kita menangkap satu wanita, ia ditangkap usai membeli shabu dengan adiknya,” katanya.

Atas ulah nya, ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. #idz

 

Komentar Anda
Loading...