
Palembang,BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tersebut, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang, Zaitun, menyampaikan bahwa Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah mempertimbangkan hasil pembahasan Pansus DPRD Sumsel dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Zaitun, salah satu alasan utama penghentian pembahasan adalah rencana penambahan bidang usaha PT Sumsel Energi Gemilang berupa pengelolaan atau pembangunan pelabuhan dinilai tidak memiliki kesesuaian dengan bisnis utama perusahaan.
“Penambahan bidang usaha pengelolaan atau pembangunan pelabuhan dianggap tidak serumpun dan tidak menunjang bisnis utama perusahaan, sehingga tidak memenuhi syarat yuridis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelas Zaitun saat menyampaikan laporan Pansus.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, untuk tetap memberikan ruang bagi BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan disarankan menggunakan instrumen Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang.
“Dalam pelaksanaannya nanti, kegiatan penugasan tersebut wajib menerapkan pemisahan pembukuan secara tegas agar tidak bercampur dengan kegiatan bisnis utama perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Chandra menjelaskan, usulan perubahan Perda tersebut sebelumnya diajukan karena adanya rencana keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Menurut Edward, pembangunan pelabuhan baru tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Namun, setelah dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bidang usaha yang akan dijalankan dinilai tidak serumpun dengan bisnis utama PT Sumsel Energi Gemilang.
“Permohonan fasilitasi tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dikarenakan bidang usaha yang akan dikerjakan tidak serumpun dalam mendukung bisnis utama PT Sumsel Energi Gemilang,” kata Edward.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan koordinasi dan konsultasi kembali dengan Kemendagri untuk mendapatkan arahan dan solusi atas persoalan tersebut.
Hasil konsultasi tersebut menyarankan agar Pemprov Sumsel menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengkaji ulang setiap regulasi terkait agar tidak terjadi celah hukum dalam pelaksanaannya nanti,” ujarnya.
Edward juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Pansus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah melakukan pembahasan secara mendalam hingga menghasilkan keputusan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita menegaskan, dengan tidak dilanjutkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diminta segera menyusun Peraturan Gubernur sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
“Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar membuat Peraturan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” kata Raden Gempita.
Dengan keputusan DPRD tersebut, perubahan bidang usaha PT Sumsel Energi Gemilang melalui revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tidak dilanjutkan. Selanjutnya, Pemprov Sumsel akan mencari dasar hukum melalui Pergub agar penugasan kepada BUMD tersebut tetap dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.#udi